Anies Singgung Angka Partisipasi Pilkada Rendah: Aspirasi Tidak Tersalur

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Anies Singgung Angka Partisipasi Pilkada Rendah: Aspirasi Tidak Tersalur

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Senin, 23 Des 2024 14:04 WIB
Anies Baswedan berbicara dalam acara Bincang Asik Bersama Anies Baswedan di UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
Anies Baswedan saat berbicara di acara kampus UNJ. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyinggung rendahnya angka partisipasi warga di Pilkada 2024. Anies mengatakan ada aspirasi publik yang tidak tersalurkan sehingga angka partisipasi menurun.

Hal itu ia ungkapkan dalam acara 'Bincang Asik Bersama Anies Baswedan' di UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024). Mulanya seorang peserta diskusi menanyakan mengenai rendahnya angka partisipasi warga di Pilkada 2024 termasuk di Jakarta.

Mendengar pertanyaan itu, Anies menjawab bahwa masyarakat akan cenderung apatis jika aspirasinya tidak tersalurkan. Sebaliknya, jika aspirasi tersalurkan maka angka partisipasi akan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya tadi, bagaimana menghadapi fenomena penurunan partisipasi? Partisipasi itu akan tinggi bila rakyat merasa aspirasinya tersalur. Bila aspirasinya tidak tersalurkan, maka rakyat apatis," kata Anies.

"Betul nggak, teman-teman? Bila yang diinginkan tidak diajukan, maka pertanyaannya, 'Buat apa saya ikut pilkada?' Itu fenomena yang muncul kan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anies menyebut sejumlah pihak turut andil dalam menciptakan angka partisipasi yang rendah. Salah satunya partai politik, menurut Anies, partai politik harus membuka ruang aspirasi yang besar mengenai calon yang diinginkan masyarakat.

"Karenanya, ini PR-nya di mana? PR-nya di partai-partai politik. Partai-partai politik harus memberikan ruang yang cukup agar aspirasi rakyat muncul," ucapnya.

Selain itu, Anies juga menyinggung calon independen ditetapkan sebelum partai politik mendaftarkan calon. Mantan Mendikbud itu menilai kehadiran calon independen justru tidak menjadi saluran alternatif dari aspirasi masyarakat.

"Kesempatan mendaftar sebagai independen seharusnya dilakukan sesudah keputusan partai politik. Bukan sebelum, kalau sebelum, maka dia tidak bisa menjadi saluran alternatif. Kan fungsinya independen sama alternatif, bukan? Bila diinginkan rakyat, tapi tidak difasilitasi oleh partai, maka ada jalur independen," ucapnya.

"Nah, dengan cara begitu, maka yang tidak ditampung oleh partai, tapi diinginkan oleh rakyat, dia punya jalur. Dengan begitu, maka masyarakat akan punya excitement, punya semangat, punya aspirasi yang tersalurkan di situ," katanya.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, sebelumnya mengatakan tingkat partisipasi publik mengikuti pilkada sebesar 71%. Afif menilai angka itu masih dalam kategori baik.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin dalam dialog dan launching buku 'Selamat Datang Otokrasi: Pemilu, Kekuasaan, dan Kemunduran Demokrasi', Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12). Afifuddin menyebut perbedaan partisipasi masyarakat di pilgub dan pilpres bukanlah anomali.

"Minggu lalu kami sampaikan secara resmi rata-rata partisipasi nasional kita itu sampai di 71%. Oke, dalam setiap perhelatan pilkada dihadapkan dengan pileg-pilpres tidak pernah itu pilkada lebih tinggi dari pileg-pilpres, jarang. Maka ini bukan anomali," kata Afifuddin dalam pemaparannya.

Menurutnya, tingkat partisipasi sebesar 71% adalah kabar baik. Ia menyebut jumlah kandidat dalam perhelatan pilpres ataupun pilkada yang berbeda juga menjadi pertimbangan.

"Ya tentu daya magnet daya dorong orang datang, dengan jumlah kandidat yang sebanyak di pilkada dengan pilihan pasti berbeda dengan pilpres, pasti berbeda," ungkap Afifuddin.

"Jadi sekarang 71 kalau pileg, pilpres kemarin sampai 80-an, ini (pilkada) 71% nasionalnya, bahwa Jakarta 57, ada daerah yang 54, tapi banyak juga daerah yang diatas 70, dan ini masih kabar baik," tambahnya.

Simak juga Video 'Gerindra Sepakat dengan Anies soal Hasil Pilkada 'Bukan Ramalan Cuaca'':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/rfs)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads