Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 16:45 WIB
Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap, Ikuti Langkah-Langkah Berikut (Foto: detikcom)
Jakarta -

Cara mengetahui plat ganjil genap menjadi informasi penting di tengah penerapannya. Sejalan dengan penanggulangan COVID-19, saat ini ganjil genap masih diberlakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat.

"Terbukti ganjil-genap pada jam diberlakukannya itu malah mampu menurunkan mobilitas di kawasan-kawasan tersebut. Karena kan kekhawatiran ganjil-genap terjadi peningkatan di public transport, tapi ternyata public transport itu penumpangnya menurun," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Sejalan dengan hal itu, bagaimana cara mengetahui plat ganjil genap? Mari simak ulasan yang sudah detikcom rangkum berikut ini.

Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap Bisa Melalui Metode Ini

Cara mengetahui plat ganjil genap sebenarnya cukup mudah. Kamu hanya perlu melihat satu angka terakhir pada kendaraan mu.

Sebagai contoh, karena hari ini tanggal 16 Februari 2022, maka kendaraan dengan nomor terakhir di plat genap dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Begitu pun sebaliknya, saat memasuki tanggal ganjil, hanya kendaraan ganjil yang diizinkan melintas.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan ganjil genap artinya hanya plat kendaraan tertentu yang bisa melintas di beberapa ruas jalan. Sehingga, plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal di hari itu.

Sebagai catatan, plat kendaraan yang tidak sesuai tentunya akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap.

Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap: Berikut Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Cara mengetahui plat ganjil genap sudah diketahui, yakni menyesuaikannya dengan tanggal di hari itu. Selanjutnya, mari simak kembali ruas jalan mana saja yang menerapkan ganjil genap.

Saat ini, kebijakan ganjil genap berlaku di 13 titik. Ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore. Berikut rincian waktunya:

  1. Pagi: 06.00-10.00 WIB
  2. Sore: 16.00-21.00 WIB

Adapun 13 titik kawasan ganjil genap yakni:

  • Jl Sudirman
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Rasuna Said
  • Jl Fatmawati
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl MY Haryono
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl S Parman
  • Tomang Raya
  • Jl Gunung Sahari
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani

Cara mengetahui plat ganjil genap sudah diketahui. Mari simak halaman selanjutnya untuk mengetahui siapa saja yang terbebaskan dari aturan tersebut.




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork