Mulai Besok, Nakes Pakai Mobil Pribadi Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Mulai Besok, Nakes Pakai Mobil Pribadi Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 16:29 WIB
Ganjil genap kembali berlaku seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ada 13 titik lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan saat Jakarta PPKM level 3
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes). Aturan itu pun termasuk bagi para nakes yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.

"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja suratnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Sambodo mengatakan kebijakan itu bakal mulai berlaku pada Rabu (16/2). Polisi sebelumnya menentukan 17 kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang terkait mobilitas tenaga kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menyebut lewat kebijakan yang baru diterapkan besok itu mempertegas diskresi bagi para nakes baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi mengingat nakes saat ini dibutuhkan di tengah pandemi.

"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," ucap Sambodo.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sambodo mengatakan, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik lewat kamera e-TLE, pihak kepolisian akan memberikan pengecualian. Para nakes diminta menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut.

"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ujarnya.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri saat ini berlaku di 13 titik. Kebijakan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore masing-masing pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Berikut daftar lokasinya:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani

Simak juga 'Ini 13 Wilayah yang Masih Berlakukan Ganjil-Genap':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads