Anggota Komisi IX DPR Minta Kemenaker Revisi Aturan JHT

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 16:39 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Makassar -

Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merevisi regulasi baru Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah diminta tak menutup mata terhadap gelombang penolakan regulasi JHT.

"Kalau mencabut butuh proses panjang, mungkin merevisi. Untuk itu, kami minta Kemenaker melakukan revisi secara cepat dan sebelum 20 Februari," kata Aliyah di Makassar, Rabu (16/2/2022).

Aliyah secara pribadi mengaku menyayangkan regulasi JHT di masa pandemi. Aliyah juga menilai rencana buruh melakukan demonstrasi penolakan kebijakan JHT sebagai hal yang wajar dan manusiawi.

"Mudah-mudahan pihak Menaker membuka diri untuk mengadakan komunikasi intens dan bersama DPR RI kita melakukan RDP (rapat dengar pendapat), sehingga bisa secara transparan," terang dia.

"Karena memang kalau saya melihat aturan tersebut itu adalah tabungan mereka (JHT). Kalau dilihat di hari tua tidak dirugikan, tapi karena kondisi banyak memang yang mengharapkan," imbuhnya.

Aliyah menganggap ada kekeliruan yang dilakukan Kementerian terkait pengumuman tentang JHT ini. Seharusnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih dahulu diluncurkan ketimbang mengumumkan JHT.

"Memang sih awalnya letak kekeliruan dari Kemenaker, kalau saya lihat di sini, mestinya dil-launching dulu JKP-nya, baru menandatangani (JHT) melihat perkembangan karena situasi saat ini sangat kritis, banyak orang kehilangan pekerjaan, banyak juga diberhentikan," ucap dia.

Sebelumnya, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT menimbulkan polemik. Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

"Kita tahu banyak yang marah, banyak yang kecewa. Tapi kan kita harus jelaskan supaya pada paham. Ini harus sosialisasi karena khawatir nanti teman-teman mengira 'kok pemerintah zalim ya, uang kita sendiri kok nggak bisa diambil' kan gitu. Bukan itunya, tapi pikirkan juga bukan hanya masa kini, tapi masa nanti kalau kita sudah sakit-sakitan, sudah tua. Pikirkan juga itu," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada detikcom, Sabtu (12/2).

Mengenai penerbitan Permenaker 2/2022, Dita menjelaskan pemerintah berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kan kita ini menjalankan amanat Undang-undang SJSN Nomor 40/2004. Kita mengembalikan fungsi jaminan hari tua ya untuk hari tua. Jadi kalau diibaratkan jaminan hari tua itu kebon jati, kebon jati itu kan panennya lama, tapi sekali panen banyak, bukan kebon mangga, kalau kebon mangga mah 3 bulan juga panen. Jadi kita sejauh ini kita akan coba jelaskan," paparnya.




(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork