Aksi demonstrasi yang digelar buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuntut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut telah selesai. Saat ini massa telah membubarkan diri.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (16/2/2022), massa mulai membubarkan diri pukul 15.40 WIB. Tampak empat buah mobil komando yang ada di halaman parkir Kemnaker mulai berjalan ke arah keluar.
Di belakangnya, tampak diikuti barisan massa yang juga membubarkan diri sambil membawa bendera dan spanduk. Massa terlihat pulang dengan berjalan kaki dan ada pula yang menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Arus lalu lintas saat ini di depan kantor Kemnaker terpantau ramai lancar. Sejumlah petugas kepolisian terlihat berjaga barisan massa agar tidak terlalu berjalan hingga ke tengah badan jalan.
Sebelumnya, massa buruh yang tergabung salam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan kantor Kemnaker menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan serta Menteri Ketenagakerjaan dicopot. Aturan itu dinilai telah menyusahkan rakyat kecil khususnya kaum buruh.
![]() |
Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.
"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat, baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terang Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2).
(rak/jbr)