KPK Tetap Usut Kasus Heli AW-101 Meski Belum Ada Penyelenggara Negara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 16:03 WIB
Dokumentasi terkait dengan KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menegaskan tetap mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 meski status tersangka dari unsur TNI telah kandas. Lantas, siapa penyelenggara negara di perkara itu?

"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Ali mengatakan KPK saat ini masih mengumpulkan bukti. KPK juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menghitung kerugian negara.

"Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," kata Ali.

Lalu, Ali menegaskan bahwa penghentian penyidikan di pihak TNI tentu tidak mengganggu perkara yang sedang ditangani KPK. Dia mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini.

"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," katanya.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.

Pada 2017 KPK menjerat seorang dari unsur swasta bernama Irfan Kurnia Saleh yang disebut sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM, perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan heli itu. Di sisi lain Puspom TNI menjerat 5 tersangka dari unsur prajurit TNI.

Berikut ini para tersangka itu:
1. Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan;
3. Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas;
4. Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; dan
5. Marsda SB sebagai asrena KSAU.

Namun kabar terakhir menyebutkan bila perkara di Puspom TNI itu dihentikan sehingga status tersangka kepada 5 prajurit itu pun gugur. KPK sendiri terakhir belum mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di TNI.

KPK Digugat Praperadilan

Di sisi lain, KPK malah dihadapkan pada gugatan praperadilan. Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), permohonan praperadilan itu diajukan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Pemohon praperadilan itu tertulis nama Jhon Irfan Kenway dengan termohon KPK dan pimpinan KPK.

Dari catatan detikcom, tersangka perkara ini yang dijerat KPK adalah Irfan Kurnia Saleh. Tidak disebutkan jelas apakah Jhon Irfan Kenway yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah nama lain dari Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka KPK. Namun Jhon Irfan Kenway dalam permohonan praperadilannya memposisikan diri sebagai tersangka KPK yang meminta hakim tunggal praperadilan mencabut status tersangkanya.

Salah satu poin dalam permohonan praperadilan itu disebutkan berkaitan dengan status tersangka yang masih tersemat sedangkan perkara di TNI sudah dihentikan. Berikut ini salah satu bunyi permohonan praperadilan itu.

Menyatakan tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena lama status pemohon sebagai tersangka sudah lampaui 2 (dua) tahun dan tersangka penyelenggara negara (peserta lain) sudah dihentikan penyidikannya.

Mengenai permohonan praperadilan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara banyak. Dia mengaku baru akan mengeceknya.

"Lagi aku cek. Biro Hukum belum terima panggilan (praperadilan) soalnya," ucap Ali ketika dimintai konfirmasi, Selasa (8/2).




(azh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork