Pemimpin Redaksi Forum News Network (Pemred FNN) Mangarahon Dongoran batal menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus 'jin buang anak' Edy Mulyadi. Dia mengatakan bahwa dirinya positif Corona berdasarkan swab antigen.
"Betul ditunda, karena hasil pemeriksaan swab antigen saya positif dan langsung isoman," ujar Mangarahon Dongoran saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).
"Cuma tadi bangun sebelum subuh terasa batuk pilek dan flu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dongoran mengatakan dirinya melakukan swab antigen tadi pagi di klinik dekat rumahnya di Tangerang. Dia mengatakan pemeriksaan tertunda karena dirinya positif swab antigen.
"Senin, 14 Februari 2022, saya masih ke Bareskrim, mengambil surat panggilan. Tidak ada penundaan, kalau bukan karena positif," ujarnya.
Terpisah, pengacara Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro, membenarkan hasil positif COVID-19 swab antigen Pemred FNN tersebut. Djuju mengatakan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang setelah Dongoran melakukan isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari ke depan.
"Beliau hasilnya terindikasi ya terindikasi COVID hasilnya begitu menurut hasil swab tadi," ujar Djuju.
"Iya diperkirakan begitu, nanti melihat perkembangan lebih lanjut. Pihak penyidik juga sudah mengetahui hal ini sudah dikonfirmasi begitu," ucapnya.
Baca juga: Harapan Edy Mulyadi Agar Segera Diadili |
Kemudian, Djuju menjelaskan Dongoran bakal diperiksa karena posisinya sebagai atasan dari Edy Mulyadi. Dia kembali menyebut Edy Mulyadi sebagai wartawan senior di FNN.
"Ya setidak-tidaknya beliau adalah sebagai pimpinan dari Saudara Edy Mulyadi sebagai pimpinan redaksi, tentunya akan dimintakan tentang konfirmasi tentang jabatan atau pekerjaan atau profesi Edy Mulyadi tentunya sebagai tanda kutip anak buahnyalah begitu, dalam kegiatannya sebagai wartawan karena saudara Edy Mulyadi adalah juga salah satu wartawan senior di FNN," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, juga membenarkan bahwa Dongoran positif swab antigen. Dia juga melampirkan surat keterangan dari klinik yang berada di Jalan Benteng Betawi, Tangerang, tertanggal hari ini, 16 Februari 2022.
Sebelumnya, polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Pengacara bersikukuh menyebut kanal YouTube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers.
"Selama pemeriksaan Pak Edy dari saksi itu ada kurang-lebih 30 pertanyaan tadi, dilakukan oleh penyidik ke Bang Edy. Pertanyaan itu sekitar YouTube-YouTube beliau, jadi tidak hanya YouTube yang viral itu, tapi YouTube sebelumnya juga dipertanyakan sama penyidik," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan, Senin (31/1).