Bingkisan Habib Rizieq ke Edy Mulyadi yang Tetanggaan di Tahanan

Bingkisan Habib Rizieq ke Edy Mulyadi yang Tetanggaan di Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 05:15 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Foto: Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Bahkan Edy sudah siap-siap untuk ditahan dengan membawa peralatan mandi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Edy Mulyadi dikirimi bingkisan di hari pertama dirinya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Bingkisan itu datang dari Habib Rizieq Shihab, yang juga sama-sama menghuni rutan tersebut.

"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Rizieq mengirimkan bingkisan berisi makan malam kepada Edy. Herman menurutkan isi bingkisan juga buah-buahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab," sambung Herman.

Masih kata Herman, Edy sangat bersyukur dikirimi bingkisan oleh Rizieq. "Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, menyebut Habib Rizieq menyertakan pesan di untuk Edy Mulyadi. Rizieq meminta Edy tabah dan sabar.

"Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya. Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya," terang Juju.

"Nggak jauh itu kamarnya kalau nggak salah, beda blok aja," sambungnya.

Juju juga menyebut kliennya telah mengenal lama Rizieq. Bahkan Juju mengungkapkan Edy Mulyadi salah satu pengagum Rizieq.

"Ya mungkin lebih (HRS) karena sudah cukup kenal lama dengan Pak Edy juga. Saya cuma tahu begitu, sudah kenal lama, sebagai pengagum umat beliau juga, begitu," ucapnya.

Sementara itu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengungkap alasan kliennya mengirimi bingkisan ke Edy Mulyadi. Rizieq, tambah Aziz, menilai Edy Mulyadi sebagai korban kezaliman.

"Memang Habib seperti itu orangnya. Baik, suka berbagi, dan bentuk empati Habib kepada korban kezaliman," kata Azis kepada wartawan hari ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Penahanan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua pada pukul 09.54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy dicocokan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.

Kemudian Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," imbuh Ahmad.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ahmad.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad RamadhanForo: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rakha/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pasal Berlapis Jerat Edy Mulyadi

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Ramadhan kemudian.

Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.

Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).Foto: Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Agung Pambudhy/detikcom)

Berikut ini isi pasal-pasal yang menjerat Edy Mulyadi:

Pasal 28 UU ITE:

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45a UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads