Tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA, Edy Mulyadi, melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Edy berharap dirinya segera diadili.
"Enggak (mengajukan praperadilan) juga, sementara ini belum ada keputusan untuk itu. Sampai saat ini kami belum ada, ya, pertimbangannya biar segala sesuatunya terungkap saja kalau seandainya langsung pengadilan ya begitu," kata pengacara Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Djuju meminta proses persidangan kliennya, Edy Mulyadi, segera dilakukan. Dia berharap proses hukum kliennya hingga di persidangan tidak diulur-ulur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap coba lo bisa lebih dipercepat saja gitu kan proses persidangan. Kalau memang harus melalui persidangan gitu. Artinya nggak usah lama-lamain gitu, ya tentu ada aturannya penahannya semua sesuai dengan aturan saja tidak harus diulur-ulur lagi gitu lah. Kita ikuti aturan yang ada aja," kata Djuju.
Tidak hanya itu, pihak Edy Mulyadi yang semula mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan pun urung dilakukan.
"Kami tidak ajukan penangguhan penahanan," kata Djuju.
Namun, Djuju tidak membeberkan alasan pihaknya batal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia hanya menyebut keputusan itu hasil perundingan dengan Edy Mulyadi.
"Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya," ucapnya.
Edy Mulyadi masih yakin tidak melakukan pelanggaran pidana dalam ucapannya. Simak halaman selanjutnya
Dia mengatakan sampai saat ini Edy Mulyadi masih yakin tidak melakukan pelanggaran pidana dalam ucapannya. Djuju menyebut Edy Mulyadi merasa dikriminalisasi.
"Beliau (Edy Mulyadi) sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apa pun dalam ujarannya, yang hanya merupakan bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN di Kalimantan. Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk suku Dayak. Beliau merasa dikriminalisasi," paparnya.
Dia mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan. Dia yakin kliennya tidak bersalah.
"Kita akan buktikan saja di persidangan, bahwa EM tidak bersalah," ujarnya.
Djuju mengatakan pihaknya masih berencana mengirim surat ke Dewan Pers. Disebutkan surat itu sudah siap untuk diajukan.
"Ya kita segera ajukan, ya, kalau nanti dimungkinkan untuk segera di ajukan ke Dewan Pers begitu," ucap Djuju.
"Iya (surat) sudah (siap), tinggal keputusan untuk diajukannya secara formil gitu secara pasti," katanya.
Sempat hendak ajukan penangguhan penahanan. Simak halaman selanjutnya
Sempat Hendak Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, pengacara Edy Mulyadi sempat berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Penangguhan saat itu hendak diajukan atas alasan presumption of innocent.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Selain itu, Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy terkait Pulau Kalimantan 'tempat jin buang anak' disebut merupakan satire yang disampaikan tidak dengan kalimat yang kotor atau kasar.
"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar. Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah," kata Damai
"Selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur," katanya.