KPK Sita Aset Rp 57 M di Kasus TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 10:42 WIB
Angin Prayitno (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK terus melakukan penyidikan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA). KPK kini telah menyita aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar.

"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 m," tambahnya.

Sementara itu, KPK juga telah memeriksa lima saksi swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang. Para saksi dicecar soal aset milik Angin Prayitno yang berada di Bogor, Jawa Barat.

"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan, selain memberi efek jera lewat hukuman pidana, KPK memaksimalkan pengembalian aset negara. Hal itu, katanya, tentu membuat efek jera yang maksimal untuk para koruptor.

"Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset. Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," katanya.

Lebih lanjut, Ali menyebut upaya asset recovery itu juga meliputi uang pengganti hingga penerapan pasal TPPU.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," katanya.

Simak video 'Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Ditetapkan Tersangka TPPU':






(azh/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork