Status Warna PeduliLindungi, Ini Update Terbaru dari Kemenkes

Status Warna PeduliLindungi, Ini Update Terbaru dari Kemenkes

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 16:06 WIB
Status Warna PeduliLindungi, Ini Update Terbaru dari Kemenkes
Status Warna PeduliLindungi, Ini Update Terbaru dari Kemenkes - ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Status warna PeduliLindungi kembali diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI. Setiap orang yang melakukan check-in di tempat umum, akan muncul kode QR PeduliLindungi dengan warna tertentu.

Setiap warna memiliki arti berbeda-beda yang menunjukkan status seseorang. Ada empat warna berbeda yang bisa muncul, mulai hijau, kuning, merah hingga hitam.

Lalu apa arti masing-masing status warna PeduliLindungi? Berikut update terbaru dari Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Cara Dapat Vaksin Booster, Cek Tiket di Aplikasi PeduliLindungi!

Arti Status Warna PeduliLindungi Diupdate

Dilansir laman resmi Kemenkes RI, aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN dan digunakan oleh Kemenkes RI. Aplikasi ini memuat sejumlah fitur penting, seperti tracing dan tracking kasus Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk aktivitas masyarakat, mulai naik transportasi umum hingga masuk ke ruang publik. Yang terbaru, Kementerian Kesehatan melakukan update di status warna PeduliLindungi, terutama terkait perubahan status warna PeduliLindungi seseorang yang sempat positif Corona lalu sudah negatif.

ADVERTISEMENT

Informasi update status warna PeduliLindungi ini ada di FAQ Kementerian Kesehatan bagian PeduliLindungi. Pembaruan ini dilakukan pada 14 Februari 2022 pukul 23.59. Informasi update status warna PeduliLindungi ini juga dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi masing-masing.

Arti Status Warna PeduliLindungi: Hijau

Warna hijau diartikan seseorang diizinkan bepergian ke tempat umum manapun. Warna hijau memuat kriteria sebagai berikut:

  1. Sudah divaksinasi dosis lengkap
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  3. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  4. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Adapun jika tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat diminta mengecek apakah laboratorium sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI melalui link:

  • Untuk hasil PCR: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Untuk hasil antigen: infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Namun jika laboratorium sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi atau datang ke layanan tes Covid-19 yang dipilih sebelumnya.

Arti Status Warna PeduliLindungi: Kuning

Arti warna kuning adalah seseorang dizinkan bepergian ke tempat umum. Adapun kategori ini memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Baru divaksinasi dosis pertama (belum lengkap).
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  3. Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Arti Status Warna PeduliLindungi: Merah

Status warna merah menandakan seseorang tidak diizinkan masuk atau bepergian ke tempat umum. Mereka yang berstatus merah berarti belum divaksinasi Covid-19 dan diminta untuk segera mendaftar vaksinasi.

Adapun jika sudah divaksin namun status merah, silahkan cek data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi, apakah sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.

Status warna PeduliLindungi hitam juga memiliki arti khusus. Bagaimana jika status warna PeduliLindungi masih hitam padahal sudah negatif Corona? Simak ketentuannya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Covid-19 Ngegas, Satgas Minta Pengusaha Awasi PeduliLindungi Pengunjungnya

[Gambas:Video 20detik]



Arti Status Warna PeduliLindungi: Hitam

Adapun warna hitam diartikan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  1. Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
  2. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
  3. Baru tiba dari luar negeri.

Jika muncul warna hitam, seseorang diminta melakukan isolasi mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan jika:

  • Hasil positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6).
  • Hasil negatif: pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
  • Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan exit test antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata sebagai kontak erat. Jika hasil negatif, status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+10 sejak terdata sebagai kontak erat.
  • Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Jika kriteria di atas tidak cocok dan seseorang masih berstatus warna hitam, silahkan hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads