Nama vaksin ke 3 jadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak melaksanakan vaksinasi booster. Pemerintah memutuskan bahwa pemberian vaksin ketiga atau vaksin booster gratis kepada masyarakat umum dan telah berlangsung sejak 12 Januari lalu.
Diketahui, vaksin ketiga atau booster ini memiliki berbagai jenis. Pemberiannya pun akan disesuaikan dengan vaksin primer dan juga sesuai ketersediaan vaksin yang ada di daerah masing-masing.
Lalu apa saja jenis vaksin dan kombinasi dari vaksin ketiga tersebut? Simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Vaksin Ke 3: Berikut Jenis dan Kombinasinya
Dalam Surat Edaran terbaru Kemenkes bernomor SR.02.06/II/408/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) disebutkan mekanisme pemberian jenis dan kombinasi vaksin ketiga atau vaksin booster. Berikut jenis vaksin ke 3 atau booster yang akan diberikan kepada masyarakat umum:
- Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
- Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca (0,25 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna (0,25 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca (0,5 ml)
Nama Vaksin Ke 3: Ini Syarat Penerimanya
Jenis dan kombinasi nama vaksin ke 3 sudah diketahui, kini ketahui pula siapa saja yang diizinkan untuk mendapatkan vaksin ketiga atau booster ini. Mengacu pada SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), disebutkan ada sejumlah syarat bagi penerima vaksin booster.
Berikut syarat penerima vaksin booster, di antaranya:
- Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
- Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Nama vaksin ke 3 dan sejumlah jenis yang disediakan di Indonesia telah diinformasikan. Pada triwulan I tahun 2022, pemerintah memprioritaskan vaksin AstraZeneca untuk booster. Simak ulasan di halaman selanjutnya.
Nama Vaksin Ke 3: Ini Jenis yang Diutamakan Pemerintah
Sesuai dengan SE Kemenkes, pada triwulan I tahun 2022, pemberian vaksin booster akan diutamakan dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. Hal ini lantaran ketersediaan vaksin AstraZeneca terbilang masih banyak.
Selain itu, berdasarkan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca dapat diberikan dengan interval 8 minggu.
Dilansir dari situs PPID Jakarta, Pemprov DKI pun meminta seluruh masyarakat yang telah menerima tiket vaksin booster untuk segera datang ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi. Masyarakat diimbau tak pilih-pilih untuk mendapatkan jenis vaksin tertentu.
"Saat ini, Jakarta sedang masif menggunakan vaksin AstraZeneca untuk dosis ketiga atau booster karena memang jenis itu yang sekarang tersedia. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak pilih-pilih jenis/merk vaksin booster-nya, karena apapun jenis/merk vaksinnya sudah teruji klinis dan bermanfaat bagi kekebalan tubuh," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/2).