Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap dengan usulan kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Usul itu akan dibawa dan dibahas lagi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tetapi tentu KPU juga akan kembali mengajukan Rancangan Peraturan PU terkait dengan dengan jadwal tahapan program untuk pemilu 2024 kita akan sampaikan lagi kepada komisi dua," kata Ilham saat ditemui di acara launching Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Senin (14/2/2022).
Beberapa partai politik dan pemerintah mengusulkan kampanye Pemilu 2024 dipersingkat. Namun Ilham menyebut kampanye singkat rentan masalah kesiapan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah beberapa kali dalam diskusi kita sampaikan, bahwa masa kampanye ini jika kemudian di perkecil dipercepat menjadi 90 hari, ini agak rentan (masalah) dengan pengadaan logistik, kemudian belum lagi terkait permohonan gugatan terhadap pencalonan internal di parpol itu juga terjadi, itu perlu waktu," kata
KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk pengadaan logistik dan lain sebagainya. Ini tentu berbeda dengan masa kampanye yang diusulkan pemerintah, yakni selama 90 hari.
"Pemerintah dan DPR ingin kampanye dipersingkat menjadi 90 hari. KPU mengusulkan 120 hari. Tentu KPU punya beberapa pertimbangan kenapa 120 hari," kata Ilham.
"Kampanye tidak hanya soal Kampanye saja. Tetapi persiapan KPU terkait dengan pencalonan nya, terkait dengan logistiknya, terkait dengan berbagai faktor lain sehingga KPU punya perhitungan kenapa kemudian kampanye 120 hari," imbuhnya.
Kendati demikian, Ilham menyebut tahapan pertama Pemilu 2024 akan segera dilakukan, yakni proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.
"Tahapan pertama yang akan kita lakukan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. Ini yang harus disiapkan oleh parpol, nanti akan kita sosialisasikan terkait dengan rancangan draf dan akan kita lakukan uji publik," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan.
"Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," kata Tito, Senin (24/1).
"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun social media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," lanjutnya.
Simak juga 'Rencana Digitalisasi, Akankah Ada E-Voting pada Pemilu 2024?':