Olivia Nathania kembali menjalani sidang lanjutan mengenai kasus rekrutmen CPNS fiktif. Dalam sidang, anak Nia Daniaty itu sempat ditegur hakim.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi yang merupakan pelapor.
Ada 6 saksi yang dihadirkan di ruang persidangan. Sedangkan Olivia mengikuti sidang secara online karena tengah menjalani masa tahanan di Kejari Jakarta Selatan.
Hakim sempat menghentikan sidang. Hal itu karena hakim menegur anak Nia Daniaty yang hilang dari layar sidang.
"Sebentar, Saudara Olivia, bisa mendengar saya?" kata hakim.
Lantas Olivia menjawab hakim dengan menyebut dapat mendengar secara jelas. Olivia 'hilang' karena makan.
"Saudara jangan seenaknya, jangan makan-minum keluar dari layar tanpa izin. Karena ini persidangan Saudara, perhatikan," kata Hakim.
Tak lama berselang, hakim kembali menegur Olivia yang hilang dari layar. Namun kali ini Olivia menyebut tidak dapat mendengar sidang secara jelas.
"Sebentar ya, Terdakwa hilang dari layar. Terdakwa Olivia, Olivia bisa mendengar? Bisa mendengar?" kata hakim.
"Halo, Yang Mulia, suaranya putus-putus," tuturnya.
Keterangan Saksi
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Agustin. Agustin diketahui merupakan guru Olivia.
"Tanggal 28 November 2019 kurang-lebih jam 7.30 dia chat, 'Bu ada yang mau masuk CPNS nggak'. Saya bilang, 'Ada'. Kebetulan anak saya mau, dan sudah daftar. Dia bilang ada slot untuk tiga orang, itu lulusan bebas," kata Agustin.
Agustin mengatakan diminta biaya oleh Olivia sebesar Rp 25 juta. Olivia juga disebut meminta dirinya untuk mencarikan orang lain yang ingin masuk sebagai CPNS dengan biaya 80 juta.
"Ada bayarlah, ada biaya yang harus dibayarkan. (Olivia bilang) 'Kalau ke orang Rp 150 juta, tapi karena ke Ibu ya sudah, kalau informasikan ke orang Rp 100 juta'. Saya jawab, 'Ya, Ibu uang dari mana'. Akhirnya Rp 25 (juta) saja buat Ibu. Saya menawari keponakan saya sebelum ke orang lain," tutur Agustin.
"Bu, mintain saja Rp 80 (juta), dibayar Rp 50 (juta) dulu, Rp 30 (juta) kalau sudah diterima, gitu awalnya. Saya sampaikan ke keponakan. Dia bilang pikir-pikir dulu," sambungnya.
(lir/lir)