Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Agustin sebagai saksi dalam kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif yang menjerat Olivia Nathania. Agustin diketahui merupakan guru Olivia.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Agustin juga merupakan orang yang ditawari Olivia untuk mencari orang yang ingin masuk menjadi CPNS.
"Tanggal 28 November 2019 kurang-lebih jam 7.30 dia chat, 'Bu ada yang mau masuk CPNS nggak'. Saya bilang, 'Ada'. Kebetulan anak saya mau, dan sudah daftar. Dia bilang ada slot untuk tiga orang, itu lulusan bebas," kata Agustin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustin mengatakan diminta biaya oleh Olivia sebesar Rp 25 juta. Olivia juga disebut meminta dirinya untuk mencarikan orang lain yang ingin masuk sebagai CPNS dengan biaya 80 juta.
"Ada bayarlah, ada biaya yang harus dibayarkan. (Olivia bilang) 'Kalau ke orang Rp 150 juta, tapi karena ke Ibu ya sudah, kalau informasikan ke orang Rp 100 juta'. Saya jawab, 'Ya, Ibu uang dari mana'. Akhirnya Rp 25 (juta) saja buat Ibu. Saya menawari keponakan saya sebelum ke orang lain," tutur Agustin.
"Bu, mintain saja Rp 80 (juta), dibayar Rp 50 (juta) dulu, Rp 30 (juta) kalau sudah diterima, gitu awalnya. Saya sampaikan ke keponakan. Dia bilang pikir-pikir dulu," sambungnya.
Hakim lantas menanyakan pengetahuan Agustin sebagai seorang PNS saat mengetahui adanya tawaran masuk CPNS dengan cara membayar. Agustin mengaku tidak mengerti masuk CPNS jalur prestasi.
"Sebagai seorang guru seorang PNS, menurut Ibu wajar apa nggak?" kata hakim.
"Saya terus terang tidak mengerti CPNS jalur prestasi," jawab Agustina.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Hakim pun mengaku prihatin. Sebab, menurutnya, seluruh tahapan harus mengikuti prosedur. Menurutnya, tidak ada jaminan untuk langsung masuk atau tidak.
"Prihatin, kan nggak mungkin juga, kalau dia itu Tjahjo Kumolo menteri dan sebagainya, itu pun tidak juga karena tidak melewati prosedur. Kami bertiga ini kalau sidang nanti, kami bebaskan tidak, melalui prosedur ini. Kita sidang dulu, kita lihat, kalau tidak terbukti, ya bebas. Kalau terbukti, masuk penjara. Dari awal menjanjikan bebas, nggak ada. Dijanjikan masuk penjara juga nggak ada, ini fakta," tutur hakim.
"Apalagi Ibu artinya berpendidikan, berpendidikan mau memasukkan anaknya CPNS," sambung hakim.
Hakim lantas menyinggung anak Presiden Jokowi Kahiyang Ayu yang tidak lolos ikut CPNS.
"Anak Pak Jokowi saja nggak lulus CPNS, apalagi yang sama terdakwa yang bawa," ujar hakim.
Sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, didakwa dalam kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak Video "Anak Nia Daniaty Tak Kerja Sendiri Lakukan Penipuan CPNS"