Jakarta -
Olivia Nathania kembali menjalani sidang lanjutan mengenai kasus rekrutmen CPNS fiktif. Dalam sidang, anak Nia Daniaty itu sempat ditegur hakim.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi yang merupakan pelapor.
Ada 6 saksi yang dihadirkan di ruang persidangan. Sedangkan Olivia mengikuti sidang secara online karena tengah menjalani masa tahanan di Kejari Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim sempat menghentikan sidang. Hal itu karena hakim menegur anak Nia Daniaty yang hilang dari layar sidang.
"Sebentar, Saudara Olivia, bisa mendengar saya?" kata hakim.
Lantas Olivia menjawab hakim dengan menyebut dapat mendengar secara jelas. Olivia 'hilang' karena makan.
"Saudara jangan seenaknya, jangan makan-minum keluar dari layar tanpa izin. Karena ini persidangan Saudara, perhatikan," kata Hakim.
Tak lama berselang, hakim kembali menegur Olivia yang hilang dari layar. Namun kali ini Olivia menyebut tidak dapat mendengar sidang secara jelas.
"Sebentar ya, Terdakwa hilang dari layar. Terdakwa Olivia, Olivia bisa mendengar? Bisa mendengar?" kata hakim.
"Halo, Yang Mulia, suaranya putus-putus," tuturnya.
Keterangan Saksi
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Agustin. Agustin diketahui merupakan guru Olivia.
"Tanggal 28 November 2019 kurang-lebih jam 7.30 dia chat, 'Bu ada yang mau masuk CPNS nggak'. Saya bilang, 'Ada'. Kebetulan anak saya mau, dan sudah daftar. Dia bilang ada slot untuk tiga orang, itu lulusan bebas," kata Agustin.
Agustin mengatakan diminta biaya oleh Olivia sebesar Rp 25 juta. Olivia juga disebut meminta dirinya untuk mencarikan orang lain yang ingin masuk sebagai CPNS dengan biaya 80 juta.
"Ada bayarlah, ada biaya yang harus dibayarkan. (Olivia bilang) 'Kalau ke orang Rp 150 juta, tapi karena ke Ibu ya sudah, kalau informasikan ke orang Rp 100 juta'. Saya jawab, 'Ya, Ibu uang dari mana'. Akhirnya Rp 25 (juta) saja buat Ibu. Saya menawari keponakan saya sebelum ke orang lain," tutur Agustin.
"Bu, mintain saja Rp 80 (juta), dibayar Rp 50 (juta) dulu, Rp 30 (juta) kalau sudah diterima, gitu awalnya. Saya sampaikan ke keponakan. Dia bilang pikir-pikir dulu," sambungnya.
Hakim lantas menanyakan pengetahuan Agustin sebagai seorang PNS saat mengetahui adanya tawaran masuk CPNS dengan cara membayar. Agustin mengaku tidak mengerti masuk CPNS jalur prestasi.
"Sebagai seorang guru seorang PNS, menurut Ibu wajar apa nggak?" kata hakim.
"Saya terus terang tidak mengerti CPNS jalur prestasi," jawab Agustina.
Hakim pun mengaku prihatin. Sebab, menurutnya, seluruh tahapan harus mengikuti prosedur. Menurutnya, tidak ada jaminan untuk langsung masuk atau tidak.
"Prihatin, kan nggak mungkin juga, kalau dia itu Tjahjo Kumolo menteri dan sebagainya, itu pun tidak juga karena tidak melewati prosedur. Kami bertiga ini kalau sidang nanti, kami bebaskan tidak, melalui prosedur ini. Kita sidang dulu, kita lihat, kalau tidak terbukti, ya bebas. Kalau terbukti, masuk penjara. Dari awal menjanjikan bebas, nggak ada. Dijanjikan masuk penjara juga nggak ada, ini fakta," tutur hakim.
"Apalagi Ibu artinya berpendidikan, berpendidikan mau memasukkan anaknya CPNS," sambung hakim.
Hakim lantas menyinggung anak Presiden Jokowi Kahiyang Ayu yang tidak lolos ikut CPNS.
"Anak Pak Jokowi saja nggak lulus CPNS, apalagi yang sama terdakwa yang bawa," ujar hakim.
Dakwaan terhadap Olivia
Anak Nia Daniaty itu telah didakwa dalam kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus itu bermula pada 13 November 2019. Tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.
Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.
Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.
Atas perbuatan tersangka anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini