Olivia Nathania Didakwa Pemalsuan Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

ADVERTISEMENT

Olivia Nathania Didakwa Pemalsuan Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 16:24 WIB
Olivia Nathania, anak dari Nia Daniaty saat kelar dari Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania (Palevi S/detikHOT)
Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, didakwa kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.

"Didakwa Pasal 263 KUHP (pemalsuan) dan 378 KUHP (penipuan)," kata juru bicara PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berikut bunyi Pasal 372 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Kasus itu bermula pada 13 November 2019, tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.

Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.

Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.

"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya Terdakwa membagikan surat keputusan pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh Tersangka, yang pada kenyataannya SK pengangkatan PNS para korban adalah palsu," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Atas perbuatan tersangka anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta.

Sidang tersebut kemudian ditunda dan kembali digelar pada 14 Februari 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu pengacara Olivia, Susanti Agustina, meminta agar tidak hanya Olivia yang dikenai dakwaan tersebut.

"Dalam dakwaan jaksa terdapat bukti WA chat antara Ibu Agustin dan Olivia menyatakan bahwa ada penerimaan CPNS dan Oi menawarkan kepada Ibu Agustin untuk anaknya, jadi kita berasumsi jangan semua dakwaan di limpahkan kesalahan keseluruhannya kepada Olivia karena Ibu Agustin dalam hal ini ada keterlibatan dalam perekrutan CPNS," kata Susanti saat dihubungi terpisah.

"Bahwa Olivia memberikan informasi kepada Ibu Agustin untuk anaknya dalam WA tersebut, Oi sejak awal hanya untuk anaknya bukan yang lain. Harusnya Ibu Agustin tidak menyebarkan ke lain-lain. Artinya ada dugaan kerja sama antara Ibu Agustin dan Oi. Karena ada peran Ibu Agustin di sini," ujar Susanti.

(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT