Terbukti Akan Dirikan Negara Islam, Anggota NII Divonis 3 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 12:11 WIB
Ilustrasi vonis hakim (Foto: dok. Reuters)
Jakarta -

Anggota Negara Islam Indonesia (NII) Wilayah Bali, Ariefuddin (45), dihukum 3 tahun penjara karena terlibat kejahatan terorisme. Ariefuddin bersama kelompoknya berencana melakukan teror dengan tujuan mendirikan negara Islam.

"Menyatakan terdakwa Ariefuddin alias Abu Azam alias Abu Usama alias Ari alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir di website-nya, Senin (14/2/2022).

Ariefuddin mulai terjerumus ke gerakan radikal itu sejak mulai mengikuti pengajian garis keras pada 2012. Pengajian setiap sore hingga Magrib itu digelar di Tegal Denpasar, Bali.

Memasuki 2013, dia bergabung dengan majelis NII cabang Tengah. Setelah itu, pengajian dilakukan dari rumah ke rumah dengan berpindah-pindah.

Kelompok pengajian itu juga melakukan latihan fisik dengan mendaki gunung serta latihan bela diri.

"Maksud dan tujuan Terdakwa dan kelompoknya menerima kajian imani, melaksanakan i'dad fisik, seperti mendaki gunung maupun latihan bela diri, serta i'dad ekonomi dengan cara mengumpulkan infak sebesar 2,5 persen, yaitu untuk mempersiapkan individu muslim yang kuat dari segi rohani dan ekonomi agar bisa siap di saat kondisi terbentuknya wilayah yang didominasi oleh warga NII sehingga syariat Islam bisa diterapkan," papar majelis.

Tujuan jangka pendeknya, agar siap secara fisik dalam mendirikan negara Islam.

"Siap untuk berperang melawan pemerintahan Indonesia, maka Terdakwa dan kelompoknya mempersiapkan dulu mental dan fisik. Menurut Terdakwa, memerlukan persiapan yang matang untuk melakukan rencana penegakan syariat Islam dengan tahapan sekarang ini bidang menfis mempersiapkan program untuk rutin melakukan i'dad fisik," jelas majelis.

Simak juga video 'Siasat Tiga Jendral NII Garut: Sebar Paham Radikal-Propaganda di Medsos':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(asp/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork