Terbukti Akan Dirikan Negara Islam, Anggota NII Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Akan Dirikan Negara Islam, Anggota NII Divonis 3 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 12:11 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi vonis hakim (Foto: dok. Reuters)
Jakarta -

Anggota Negara Islam Indonesia (NII) Wilayah Bali, Ariefuddin (45), dihukum 3 tahun penjara karena terlibat kejahatan terorisme. Ariefuddin bersama kelompoknya berencana melakukan teror dengan tujuan mendirikan negara Islam.

"Menyatakan terdakwa Ariefuddin alias Abu Azam alias Abu Usama alias Ari alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir di website-nya, Senin (14/2/2022).

Ariefuddin mulai terjerumus ke gerakan radikal itu sejak mulai mengikuti pengajian garis keras pada 2012. Pengajian setiap sore hingga Magrib itu digelar di Tegal Denpasar, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki 2013, dia bergabung dengan majelis NII cabang Tengah. Setelah itu, pengajian dilakukan dari rumah ke rumah dengan berpindah-pindah.

Kelompok pengajian itu juga melakukan latihan fisik dengan mendaki gunung serta latihan bela diri.

ADVERTISEMENT

"Maksud dan tujuan Terdakwa dan kelompoknya menerima kajian imani, melaksanakan i'dad fisik, seperti mendaki gunung maupun latihan bela diri, serta i'dad ekonomi dengan cara mengumpulkan infak sebesar 2,5 persen, yaitu untuk mempersiapkan individu muslim yang kuat dari segi rohani dan ekonomi agar bisa siap di saat kondisi terbentuknya wilayah yang didominasi oleh warga NII sehingga syariat Islam bisa diterapkan," papar majelis.

Tujuan jangka pendeknya, agar siap secara fisik dalam mendirikan negara Islam.

"Siap untuk berperang melawan pemerintahan Indonesia, maka Terdakwa dan kelompoknya mempersiapkan dulu mental dan fisik. Menurut Terdakwa, memerlukan persiapan yang matang untuk melakukan rencana penegakan syariat Islam dengan tahapan sekarang ini bidang menfis mempersiapkan program untuk rutin melakukan i'dad fisik," jelas majelis.

Simak juga video 'Siasat Tiga Jendral NII Garut: Sebar Paham Radikal-Propaganda di Medsos':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

NII pernah melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Indonesia pada zaman Presiden Sukarno. Adapun pada saat itu NII dipimpin oleh Kartosuwiryo.

"Motivasi Terdakwa bersama kawan-kawannya bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) adalah ingin menegakkan syariat Islam di Indonesia. Menurut keyakinan Terdakwa, ideologi Pancasila adalah ideologi yang salah karena menggunakan hukum buatan manusia, sedangkan yang paling benar adalah syariat Islam karena menjalankan hukum sesuai dengan Al-Qur'an dan al-hadis," tutur majelis PN Jaktim.

Sekitar akhir 2016, NII memiliki program kaderisasi, yakni proses pemantapan kader-kader NII yang nanti akan mengisi jabatan strategis di dalam Jamaah NII . Sesuai dengan arahan dari pejabat pusat NII pusat pada saat pertemuan di Bedugul menyampaikan bahwa 'kita akan berjihad, kalau kita sudah kuat, maka bersungguh-sungguhlah dalam i'dad untuk mempersiapkan diri kalian'.

"Organisasi Negara Islam Indonesia (NII) merupakan jaringan terorisme di Indonesia. Karena NII sejak berdiri hingga era reformasi terlibat dalam berbagai aksi terorisme di Indonesia," beber majelis hakim PN Jaktim.

NII memiliki tujuan yang sama dengan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD), yang merupakan organisasi teror dan telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia dikarenakan ada kesamaan cita-cita, tapi ada perbedaannya. Cita-cita NII adalah mendirikan negara Islam 'hanya' di wilayah Indonesia. Sementara itu, JI dan JAD tak hanya ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, tapi juga negara Islam yang mencakup seluruh dunia yang sering mereka sebut dengan istilah khilafah ala minhajul nubuwah.

"Yang sudah dilakukan kelompok NII yang ada saat ini dari tahapan dan persiapan itu adalah teror. Karena jalan yang dipakai oleh NII dalam menegakkan syariat Islam melalui jalan jihad atau qital (perang)," pungkas majelis.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads