detik's Advocate

Pinjol Ilegal Retas Mobile Banking, Saya Harus Lapor Siapa?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 09:44 WIB
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Meski Polri sudah banyak menangkap operator pinjol ilegal, tapi tetap saja masih ada yang berani menjalani bisnis lintas darat itu. Salah satunya dialami oleh pembaca detik's Advocate berikut.

Pertanyaan pembaca detik's Advocate itu dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Assalamu'alaikum bapak

Mau tanya apa bisa saya melaporkan pinjol karena sudah mengancam dan meneror saya?

Pada tanggal 5 Februari 2022 saya sudah mengembalikan dana semuanya ke pihak pinjol. Akan tetapi masih ada penagihan. Padahal saya sudah melunasi semuanya bapak

Tanggal 6 Februari saya mencoba untuk mendapatkan informasi dari pihak pinjol untuk segera menyelesaikan data-data saya tapi malah disalahgunakan oleh pihak tersebut dengan melakukan penambahan pinjaman lagi.

Padahal waktu itu juga akun m-banking saya di-hack sama pihak pinjol ini. Saya tidak menerima apa-apa. Apa bisa saya melaporkannya debt collector dan akun pinjol tersebut?

Saya mohon bapak bantuannya
Saya benar-benar takut sudah diteror sama pihak debt collector karena mengancam akan sebar data-data saya ke semua kontak bapak

Saya mohon bantuannya bapak

Terima kasih

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga video 'Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi':






(asp/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork