Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis akan divonis terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan Azis Syamsuddin digelar Senin (14/2/2022). Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Bakal Terima Apa Pun Vonis Hakim
Dalam persidangan sebelumnya, Azis sempat menyatakan akan menerima putusan majelis hakim. Azis juga mengaku sudah siap mendengarkan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari, mudah-mudahan. Nanti putusannya seperti apa, saya akan terima dan saya akan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Azis saat ditemui seusai persidangan, Senin (31/1).
Politikus Golkar itu juga meminta seluruh pihak menghormati proses dan tidak memberikan komentar. Ia menilai hal ini agar hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta persidangan.
"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," ujar Azis saat itu.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Dituntut 50 Bulan Bui
Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.