Azis Syamsuddin membantah keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut Aliza Gunado dan Edi Sujarwo adalah orang kepercayaannya. Begini respons KPK terhadap bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI itu.
"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri, termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Ali Fikri menyakini jaksa penuntut umum dapat membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Azis. Dia juga memastikan proses hukum yang dilakukan KPK berjalan sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini, dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa," ucap Ali.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dalam persidangan yang digelar kemarin Azis mengklaim tak pernah mengangkat Jarwo dan Aliza Gunado sebagai stafnya. Eks Waketum Partai Golkar itu menyebut Jarwo dan Aliza tak pernah tercatat dalam administrasi sebagai stafnya.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK DPR yang di JPU menjadikan barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR," kata Azis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/12).
Tak hanya itu, Azis juga membantah kesaksian Taufik yang mengaku menyerahkan uang proposal ke Edi Sujarwo senilai Rp 200 juta. Taufik mengatakan uang itu diserahkan di Kafe Vios milik adik Azis bernama Vio yang dia ketahui dari Jarwo.
Menurut Azis, dia tidak memiliki adik. Dia mengaku anak bungsu.
(zak/zak)