Politikus PKS, Indra menilai munculnya peraturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair 100 persen di usia 56 tahun akan membuat pekerja rugi karena kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK. Karena itu, dia mendesak agar aturan tersebut dicabut.
"Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri," ucap Indra dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Keterangan pers tertulis Indra berjudul "PKS: Cabut Permenaker Soal JHT karena Rugikan Pekerja!". Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS itu menyebut sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di-PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan. Menurutnya, jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.
"Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha," katanya.
Indra mengatakan pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema.
"Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas," ujarnya.
"Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar," imbuhnya.
Simak Video: Puluhan Ribu Buruh Ancam Unjuk Rasa Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut!
(fas/dnu)