Cara Cek Proses Klaim JHT di Aplikasi JMO, Ini Tahapannya

Cara Cek Proses Klaim JHT di Aplikasi JMO, Ini Tahapannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 14:46 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Jakarta -

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan kepada pesertanya agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Lewat aplikasi JMO, kamu bisa melacak proses klaim JHT langsung dari HP-mu.

Simak caranya berikut ini.

  • Buka aplikasi JMO
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Pilih opsi "Lacak Klaim JHT"
  • Pilih nomor KPJ yang ingin dilacak, kirim dan informasi mengenai proses klaim akan muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Saldo JHT

Ini langkah-langkah mengecek saldo JHT di akun JMO Anda.

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Lalu, pilih menu "Cek Saldo"
  • Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
  • Kemudian, saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Kriteria Pemberian JHT

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini kriteria pemberian uang tunai kepada penerima JHT.

ADVERTISEMENT

1. Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah

- Uang tunai yang dibayarkan:

  • Sekaligus apabila peserta:
    - Peserta mencapai usia 56 tahun
    - Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
    - Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
    - Meninggalkan negara Indonesia dan tidak kembali lagi
    - Cacat total tetap atau
    - Meninggal dunia
  • Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

2. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Uang tunai yang dibayarkan:

a. Manfaat sekaligus

  • Memasuki usia pensiun:
    - Mencapai usia 56 tahun
    - Calon pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat; atau
    - Pekerja migran Indonesia yang gagal ditempatkan atau berhenti bekerja:
    1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    2. Mengalami PHK;
    3. Mengundurkan diri; atau
    4. Menjadi warga negara asing;
  • Meninggal dunia
  • Mengalami cacat total tetap

b. Manfaat sebagian

  • Maksimal 10%, saat peserta sedang memasuki persiapan masa pensiun.
  • Maksimal 30%, saat peserta mengambil kepemilikan rumah (hanya dapat diambil 1x, dan hanya berlaku jika peserta memiliki masa kepesertaan tidak kurang dari 10 tahun).

Simak juga Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads