Tudingan Pemenang Lelang Formula E DKI Diatur Ditepis Sana-Sini

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 20:44 WIB
Gambar sirkuit Formula E (dok istimewa)
Jakarta -

Pemenang lelang tender sirkuit Formula E sudah diumumkan, namun muncul tudingan lelang tender tidak transparan. Sejumlah pihak menepis soal proses lelang telah diatur sedemikian rupa sehingga PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang.

PDIP DKI Jakarta adalah pihak yang menyoroti proses lelang tender sirkuit Formula E tidak transparan. PDIP menduga proses lelang telah diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan PT Jaya Konstruksi.

"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2).

"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi," imbuhnya.

Warga berjalan di lokasi yang akan dijadikan Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (22/12/2021). JIEC akan memiliki panjang lintasan 2,4 kilometer, lebar 12 meter, 18 tikungan, dengan arah lintasan searah jarum jam, dan memiliki panjang 600 meter untuk trek lurus serta ditargetkan pembangunannya selesai pada April 2022. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.)

Berdasarkan hal tersebut, PDIP menduga alasan lelang sempat dibatalkan terlebih dahulu hingga akhirnya PT Jaya Konstruksi ditunjuk sebagai pemenang.

"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," imbuhnya.

Kejanggalan lainnya yang disoroti PDIP adalah nilai proyek sebesar Rp 50 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan BUMD. Gembong mengatakan perusahaan BUMD atau BUMN memiliki batasan pengerjaan proyek minimal Rp 100 miliar.

"Adalah keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar," tandasnya.

Jakpro Bantah Tudingan

PT Jakpro yang menggelar lelang Formula E membantah tudingan PDIP. Jakpro menegaskan proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Formula E sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada di perusahaan.

"Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko melalui keterangannya, Kamis (10/2).

Gunung menuturkan pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan sejak awal Januari 2022 melalui eproc Jakpro. Kemudian, sebut dia, per 5 Januari 2022 lalu Jakpro sudah mengumumkan pembukaan lelang tender.

Gunung melanjutkan, pada 15 Januari 2022, tender ditutup dan akhirnya diproses. Menurutnya, ada 3 perusahaan yang memilih lanjut ke tahap selanjutnya.

Kendati demikian, Gunung menambahkan pada 25 Januari 2022 tender dinyatakan gagal karena penawaran peserta belum memenuhi persyaratan teknis dan harga. Karena itu, dilakukan tender ulang.

"Proses tender ulang (re-tender) ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu, seperti pada saat kami umumkan pada bulan Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro," ucap Gunung.

"Titik berat pada re-tender adalah memastikan komitmen kemampuan dan kesanggupan peserta atas persyaratan perseroan yang telah disempurnakan, untuk menjaga kualitas pekerjaan," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Diperiksa soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya Apa?':






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork