Putri mengatakan sejumlah orang itu datang dengan membawa surat yang berisi mandat dari PP Medan untuk mengelola parkir di lokasi sekitar tempat usahanya. Surat inilah yang kemudian difoto dan viral di media sosial.
"Harapannya supaya oknum ormas tolonglah jangan memeras pedagang kecil, omzet kami nggak seberapa, cukup biaya makan, biaya sekolah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub Tempatkan Juru Parkir Resmi
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Nikmal Fauzi, mendatangi lokasi pedagang mi. Nikmal melakukan mediasi antara pedagang mi dengan petugas parkir di lokasi.
Usai melakukan mediasi, Nikmal mengatakan ke depan akan ada petugas parkir yang diletakkan di lokasi yang akan bersikap ramah. Petugas itu resmi berasal dari Dishub.
"Ini parkir dikelola Dinas Perhubungan. Sesuai surat perintah tugas mulai dari Jalan Denai sampai Jalan Perjuangan dikutip Dinas Perhubungan. Kita akan mengganti jukir yang baru, yang lebih humanis terhadap pelanggan dan pelaku usaha," ucap Nikmal di lokasi.
Nikmal mengatakan pihaknya tidak mengetahui pengutipan uang bulanan yang disampaikan pihak pedagang. Dia memastikan uang yang diberikan itu tidak masuk ke Dishub.
"Kalau itu untuk pihak Dinas Perhubungan sendiri mengutip uang penjagaan, uang keamanan, bukan ranahnya Dishub," jelasnya.
Berawal dari Viral Mandat Parkir Oleh PP
Kasus ini berawal unggahan yang menunjukkan surat berlogo PP Kota Medan memberikan mandat kepada seseorang untuk mengelola parkir di lokasi pedagang mi itu. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan memastikan parkir itu dikelola secara ilegal.
Dilihat detikcom, Jumat (11/2), surat itu dilampirkan di akhir video yang dibuat oleh pedagang mi. Pedagang itu membuat video karena merasa keberatan tetap ada petugas parkir meski sudah membayar Rp 500 ribu untuk uang keamanan.
Di dalam surat terlihat ada 10 lokasi yang dapat dikelola. Surat itu memandatkan kepada satu orang untuk mengelola ke 10 lokasi parkir itu.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan ormas di lokasi itu. Nikmal mengatakan surat permintaan parkir itu ilegal.
"Enggak ada yang dikelola sama ormas. Iya (pengelolaan parkir itu ilegal). Kalau dia e-parking itu dikelola perusahaan. Kalau di luar e-parking itu dikelola, pengawasnya itu dari kita," ujar Nikmal.
(afb/drg)