Perkom Baru Kepegawaian KPK Disindir Novel Baswedan Dkk

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 09:52 WIB
Foto: Novel Baswedan dkk (Azhar-detik)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mengkritik habis Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kepegawaian. Tak cuma mengkritik, Praswad turut menyindir para pimpinan KPK.

"Saya usul, sebaiknya sekalian saja dibuat peraturan komisi terkait pelarangan 57 pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-selamanya, agar maksud dan tujuan penyusunan perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (11/2/2022) malam.

Praswad menganggap Perkom 1/2022 sama dengan Perkom 1/2021. Dia menyebut kedua perkom itu adalah alat yang digunakan pimpinan KPK untuk menyingkirkan 57 pegawai KPK (57 pegawai tak lulus TWK).

"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021, yang menjadi landasan diadakannya TWK (selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM)," ujarnya.

Praswad melihat Perkom 1/2022 justru menunjukkan rasa ketakutan Firli Bahuri dkk terhadap integritas dan hasil kerja 57 pegawai yang tak lulus TWK. Selain itu, Praswad menganggap Perkom 1/2021 bagian dari rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Hal tersebut (pembuatan Perkom 1/2022) menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," sebutnya.

"Selain itu, pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," imbuh Praswad.

Praswad pun menyebut ada kesan pasal susupan di Perkom 1/2022, yakni Pasal 11 huruf b. Dalam Perkom 1/2022, Pasal 11 merupakan turunan dari Pasal 3 ayat (2).

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Perkom 1/2022, bahwa KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Namun, KPK tidak dapat langsung menerima. Penerimaan PNS atau anggota Polri menjadi pegawai KPK harus melalui seleksi bersyarat.

Syarat seleksi penerimaan PNS dan anggota Polri diatur dalam Pasal 11 Perkom 1/2022. Karena itulah Pasal 11 disebut pasal turunan dari Pasal 3 ayat (2) Perkom 1/2022. Berikut bunyinya:

Pasal 11

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan
d. dinyatakan lulus seleksi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(zak/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork