Gaspol Formula E Jakarta Dalam 113 Hari Meski di Tengah Kontroversi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 07:00 WIB
Foto: Lahan tempat sirkuit Formula E dibangun (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Persiapan pergelaran Formula E Jakarta pada Juni mendatang terus digas. Namun, sisa waktu 113 hari menjelang acara itu masih menyisakan kontroversi.

Sebagaimana diketahui, sirkuit Formula E di Ancol sudah mulai dibangun. Dalam hitungan kalender, Formula E Jakarta masih tersisa 113 hari lagi. Jakarta E-Prix 2022 bakal digelar pada 4 Juni mendatang.

Di tengah persiapan, kontroversi ajang balap mobil listrik itu masih bergulir. F-PDIP DPRD DKI melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses lelang tender sirkuit Formula E.

PDIP Duga Pemenang Sudah Diatur

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai PT Jaya Konstruksi sengaja dimenangkan dalam proses lelang tender pembangunan sirkuit Formula E. Gembong mengatakan hal itu terindikasi karena PT Jaya Konstruksi memiliki keterkaitan dalam pembangunan lintasan balap yang semula direncanakan di Monas.

"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi," imbuhnya.

PDIP menduga alasan lelang sempat dibatalkan terlebih dahulu hingga akhirnya PT Jaya Konstruksi ditunjuk sebagai pemenang.

"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," imbuhnya.

Kejanggalan lainnya yang disoroti PDIP adalah nilai proyek sebesar Rp 50 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan BUMD. Gembong mengatakan perusahaan BUMD atau BUMN memiliki batasan pengerjaan proyek minimal Rp 100 miliar.

"Adalah keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar," tandasnya.

Simak video Diperiksa soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya Apa?':






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork