Kota Depok menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jam operasional mal diberlakukan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok pada 8-14 Februari. Selain itu, maksimal pengunjung mal dibatasi hanya 60 persen.
"Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hingga anak 12 tahun menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Kepwal seperti dikutip, Kamis (10/2/2022).
Kebijakan serupa juga diterapkan pada retail besar, minimarket, toko kelontong, dan pasar swalayan. Sedangkan pasar rakyat yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperkenankan makan di tempat maksimal 60 menit.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
"Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, waktu makan maksimal 60 menit," demikian keterangan di Kepwal tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Dasco Minta Pemerintah Evaluasi PTM di Wilayah PPKM Level 3':
(jbr/jbr)