Kota Depok kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan dengan dua cara, yakni pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
PTM Terbatas dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Adapun paling banyak 4 jam per hari.
"PTM Terbatas dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen setiap harinya secara bergantian dari kapasitas ruang kelas," demikian bunyi keterangan Kepwal tersebut, Kamis (10/2/2022).
PTM Terbatas 50 persen bisa dilakukan dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan capaian vaksinasi dosis pada warga lansia minimal 10 persen di tingkat kota.
Baca juga: Pemkot Bakal Cek JPO Jl Margonda yang Bolong |
Warga di sekolah ditekankan untuk tertib protokol kesehatan (prokes), seperti menerapkan jarak antarorang minimal 1 meter.
"Kursi-meja minimal 1 meter, kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas. Pedagang di luar gerbang sekolah diatur Satgas Penanganan COVID-19 sekolah dan setempat," imbuh keterangan tersebut.
Sementara itu, PJJ hanya dilakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia kurang dari 10 persen di tingkat kota.
(jbr/jbr)