Depok Terapkan PJJ-PTM 50% Saat PKKM Level 3, Begini Aturannya

ADVERTISEMENT

Depok Terapkan PJJ-PTM 50% Saat PKKM Level 3, Begini Aturannya

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 16:19 WIB
Sejumah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka di kawasan SDN Rawa Badak Selatan 01, Koja, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Saat ini pembelajaran tatap muka 50 persen kembali diberlakukan di Jakarta.
Ilustrasi penerapan PTM terbatas 50% di sekolah. (Pradita Utama/detikcom)
Depok -

Kota Depok kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan dengan dua cara, yakni pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

PTM Terbatas dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Adapun paling banyak 4 jam per hari.

"PTM Terbatas dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen setiap harinya secara bergantian dari kapasitas ruang kelas," demikian bunyi keterangan Kepwal tersebut, Kamis (10/2/2022).

PTM Terbatas 50 persen bisa dilakukan dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan capaian vaksinasi dosis pada warga lansia minimal 10 persen di tingkat kota.

Warga di sekolah ditekankan untuk tertib protokol kesehatan (prokes), seperti menerapkan jarak antarorang minimal 1 meter.

"Kursi-meja minimal 1 meter, kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas. Pedagang di luar gerbang sekolah diatur Satgas Penanganan COVID-19 sekolah dan setempat," imbuh keterangan tersebut.

Sementara itu, PJJ hanya dilakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia kurang dari 10 persen di tingkat kota.

(jbr/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT