Kota Depok menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jam operasional mal diberlakukan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok pada 8-14 Februari. Selain itu, maksimal pengunjung mal dibatasi hanya 60 persen.
"Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hingga anak 12 tahun menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Kepwal seperti dikutip, Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan serupa juga diterapkan pada retail besar, minimarket, toko kelontong, dan pasar swalayan. Sedangkan pasar rakyat yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperkenankan makan di tempat maksimal 60 menit.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
"Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, waktu makan maksimal 60 menit," demikian keterangan di Kepwal tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Dasco Minta Pemerintah Evaluasi PTM di Wilayah PPKM Level 3':
Sekolah Terapkan PJJ-PTM 50%
Dalam kondisi PPKM level 3, pembelajaran di Depok menerapkan dua cara, yakni pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
PTM Terbatas dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Adapun paling banyak 4 jam per harinya.
PTM Terbatas 50 persen bisa dilakukan dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan capaian vaksinasi dosis pada warga lansia minimal 10 persen di tingkat kota.
Sementara itu, PJJ hanya dilakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia kurang dari 10 persen di tingkat Kota.