PJJ adalah salah satu istilah yang sering digunakan di masa pandemi COVID-19. Istilah PJJ ini merujuk pada pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi.
Sejak pandemi Covid-19, kegiatan belajar-mengajar tidak seperti biasanya. Pembelajaran melalui gawai elektronik menjadi pilihan demi mencegah penyebaran virus.
Lantas PJJ adalah apa? simak informasinya yang sudah kami rangkum berikut ini.
PJJ Adalah Pembelajaran Jarak Jauh
PJJ adalah singkatan dari pembelajaran jarak jauh. PJJ adalah metode pembelajaran yang dilakukan sekolah di masa pandemi COVID-19.
Saat PJJ, kegiatan belajar-mengajar yang dulunya dilaksanakan secara langsung bertatap muka di kelas kini berubah dengan jarak jauh. PJJ dilaksanakan dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang dengan mudah di akses melalui jaringan internet, seperti smartphone maupun laptop.
Pengertian PTM
Selain PJJ, dikenal pula istilah PTM. Sama seperti PJJ, PTM juga merupakan istilah yang merujuk pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
PTM adalah singkatan dari pembelajaran tatap muka. Hal ini artinya kegiatan belajar-mengajar dilakukan di sekolah secara langsung dengan memperhatikan sejumlah aturan protokol kesehatan.
Aturan Terkait PJJ dan PTM
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia saat ini.
Aturan ini tertuang dalam dalam SE Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi COVID-19. Berikut rincian aturannya:
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2
- Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
- Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
- Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
PJJ adalah pembelajaran jarak jauh, sementara PTM adalah pembelajaran tatap muka. Adapun pelaksanaan PTM dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Simak informasi selengkapnya di halaman selanjutnya.