PTM adalah singkatan dari pembelajaran tatap muka. Istilah ini diperkenalkan merujuk pada pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022, PTM terbatas dimulai tepat di awal Semester Genap Tahun ajaran 2021/2022. Ada sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM menyesuaikan dengan tingkat vaksinasi siswa hingga peserta didik.
Lalu apa saja ketentuan PTM 2022 yang kini wajib dilaksanakan? simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTM Adalah Wajib: Diatur dalam SKB 4 Menteri
PTM terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2 dan 3. Adapun ketentuan PTM terbatas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.
PTM Wajib Tiap Hari: Ini Ketentuan Level 1 dan 2
Merujuk pada SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar PTM setiap hari dengan ketentuan sebagai berikut:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80%
- Capaian vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari
PTM Wajib Bergantian Tiap Hari: Ini Ketentuan Level 1 dan 2
Masih merujuk aturan yang sama, satuan pendidikan yang berada di level PPKM 1 dan 2 dapat menggelar PTM setiap hari secara bergantian dengan ketentuan:
Lama Belajar 6 Jam Pelajaran Per Hari untuk:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 50% sampai 80%
- Capaian vaksinasi lansia dosis 2 40% hingga 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
Lama Belajar 4 Jam Pelajaran Per Hari untuk:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50%
- Capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40%
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
PTM Wajib Bergantian Tiap Hari atau Jarak Jauh: Ini Ketentuan Level 3 dan 4
Masih merujuk aturan yang sama, satuan pendidikan yang berada di level PPKM 3 dan 4 dapat menggelar PTM setiap hari secara bergantian atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan:
Lama Belajar 4 Jam Pelajaran Per Hari:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40%
- Capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
Adapun pembelajaran jarak jauh wajib dilakukan di wilayah PPKM dengan ketentuan:
- PPKM level 3:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40%
- Capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10% - PPKM level 4:
- Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
PTM adalah pembelajaran tatap muka yang mulai dilakukan sejak Senin (3/1) lalu. Adapun pelaksanaan PTM dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aturan protokol kesehatan. Simak di halaman selanjutnya.
Aturan Protokol Kesehatan Saat PTM Terbatas
Pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Berikut aturannya:
- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu
- Menutupi hidung, mulut dan dagu
- Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter - Menghindari kontak fisik
- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Rutin membersihkan tangan
selengkapnya soal aturan PTM dapat dilihat di bawah ini: