Vaksin 1 dan 2 Sinovac boosternya apa perlu diketahui untuk yang akan mendapatkan dosis vaksin lanjutan atau booster. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah menyediakan layanan vaksin booster untuk yang telah divaksin lengkap.
Adapun pemberian vaksin akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Hal tersebut pun diizinkan tanpa menunggu target 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Lalu jika sudah divaksin 1 dan 2 dengan Sinovac, boosternya bisa pakai apa? Untuk menjawab pertanyaan itu, mari simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksin 1 dan 2 Sinovac Boosternya Apa? Ini Jawabannya
Dalam Surat Edaran terbaru Kemenkes RI Nomor SR.02.06/II/408/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), saat ini vaksin primer Sinovac dapat diberikan melalui mekanisme heterolog. Yaitu pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya.
Berikut dua jenis booster yang diizinkan bagi penerima dosis 1 dan 2 sinovac untuk tiga bulan pertama di tahun 2022, di antaranya:
- Vaksin AstraZeneca: setengah dosis atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml
Selain Sinovac, penerima vaksin 1 dan 2 AstraZeneca juga bisa diberikan vaksin booster. Berikut 3 jenis kombinasi dosis booster yang bisa diberikan untuk vaksin primer AstraZeneca, yaitu:
- Vaksin Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml
- Vaksin AstraZeneca: dosis penuh atau 0,5 ml
Vaksin 1 dan 2 Sinovac Boosternya Apa? Ini Syarat Penerimanya
Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan vaksin 1 dan 2 Sinovac boosternya apa, kini ketahui pula apa saja syarat untuk bisa mendapatkan dosis booster. Mengacu pada SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), menyebutkan ada sejumlah aturan mengenai syarat penerima vaksin booster. Berikut syarat penerima vaksin booster, antara lain:
- Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Selain itu, ibu hamil juga dapat menerima vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna. Aturan itu sesuai SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Terjawab sudah vaksin 1 dan 2 Sinovac boosternya apa. Pada triwulan I 2022, pemerintah memprioritaskan jenis vaksin tertentu untuk booster. Simak ulasan selengkapnya di halaman berikut ini.