Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes

Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 13:54 WIB
Doctor vaccinating pregnant woman against Covid-19 in clinic
Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska)
Jakarta -

Vaksin untuk ibu hamil sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil ini dilakukan lantaran kelompok ini juga rentan terhadap penularan virus Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan khusus bagi ibu hamil yang hendak divaksin. Usia kehamilan menjadi salah satu yang perlu diperhatikan.

Lalu apa saja vaksin untuk ibu hamil yang diizinkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil

Aturan soal vaksin Covid-19 untuk ibu hamil terncatum dalam SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. SE tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil," demikian keterangan dalam SE tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Senin (24/1/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam SE tersebut, ibu hamil dapat melakukan vaksinasi dengan jenis:

  1. Pfizer
  2. Modern
  3. Platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan.

Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil

Untuk divaksin Covid-19, ibu hamil harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Usia kandungan sudah harus memasuki trimester kedua atau sekitar 13 minggu.
  2. Ibu hamil sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2 secara lengkap.
  3. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.
  4. Tidak memiliki keluhan preeklampsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur.
  5. Tidak memiliki penyakit bawaan, seperti jantung, asma, penyakit paru, HIV, penyakit ginjal, dan penyakit hati.
  6. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah
  7. Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi

Kini jenis dan syarat vaksin untuk ibu hamil telah diketahui. Adapun ketentuan pemberian vaksin booster dapat disimak di halaman selanjutnya.

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster Covid-19

Mengacu Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster), berikut tata cara penyuntikan vaksin booster.

  1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
  2. Penyuntikan setengah dosis (half dose) dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Daerah yang belum menerima ketentuan tersebut, dapat menggunakan ketentuan yang tersedia.
  3. Sebelum melakukan vaksinasi, wajib melakukan skrining
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads