Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 14:56 WIB
Jakarta -

Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Yoory bersalah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (10/2/2022).

Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Yoory tidak memperkaya diri sendiri terkait lahan Munjul. Namun, Yoory diyakini memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar berkaitan dengan pembelian lahan Munjul, Jaktim.

"Selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya bukti, di mana terdakwa Yoory tidak menikmati kerugian negara yang diketemukan. Namun, dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruh adalah Rp 152,5 miliar," kata jaksa Takdir.

"Dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," lanjutnya.

Jaksa menyebut kerugian negara Rp 152 miliar itu disebabkan perbuatan Yoory dan pejabat PT Adonara Propertindo. Jaksa mengatakan kerugian negara itu terkait dengan pembelian lahan Munjul yang digunakan untuk program rumah DP Rp 0.

"Dengan kerugian negara Rp Rp 152.565.440.000 itu turut serta keterlibatan terdakwa, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan Rudi Hartono selaku PT Ardonara Propertindo," ucap jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(zap/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork