Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lahan DKI Hari Ini

Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lahan DKI Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 08:51 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan jalani sidang dakwaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Ia didakwa merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan hari ini akan menghadapi sidang tuntutan terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Yoory akan didakwa bersama Pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dkk.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tuntutan digelar hari ini, Kamis (9/2/2022). Selain Yoory, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo juga akan menjalani sidang tuntutan hari ini.

"Hari ini, tim JPU akan membacakan surat tuntutan Terdakwa Yoory dkk. Tim Jaksa akan menguraikan seluruh fakta sidang beserta fakta hukum terkait perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang kami dakwakan," ujar jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10).

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak Video 'Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus Rumah DP Rp 0':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads