KPK Minta Notaris Yurisca Lady Balikin Uang Rp 10 M Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

KPK Minta Notaris Yurisca Lady Balikin Uang Rp 10 M Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 10:24 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK meminta notaris di kasus korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur, Yurisca Lady, mengembalikan uang Rp 10 miliar berkaitan dengan lahan Munjul. KPK menyatakan hingga saat ini Yurisca belum menyelesaikan pengembalian uang Rp 10 miliar.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh belum ada perkembangan, ya, terkait dengan hal tersebut. Tetapi memang sudah ada komunikasi antara jaksa dengan saksi yang dimaksud, belum mengembalikan seluruhnya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Ali meminta Yurisca kooperatif dan segera mengembalikan uang tersebut. Ali juga menegaskan KPK akan mendalami keterkaitan pihak selain terdakwa Yoory Corneles selaku mantan Dirut Sarana Jaya dan pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tentu setiap penanganan perkara oleh KPK itu akan terus dikembangkan apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, tentu sesuai dengan kecukupan alat bukti, ya. Kalau kemudian alat buktinya ternyata ada keterlibatan pihak lain, tentu kami akan kembangkan ke arah sana," jelas Ali.

Notaris Pakai Rp 10 M untuk Foya-foya

Dalam persidangan terdakwa Yoory Corneles dkk, Yurisca mengaku menerima uang Rp 10 miliar, yang merupakan pengembalian down payment (DP) pembelian lahan Munjul dari Kongregasi Suster CB selaku pemilik tanah Munjul. Seperti diketahui, status lahan Munjul itu saat ini masih milik Kesusteran CB, meski Sarana Jaya sudah membayar ratusan miliar ke PT Adonara Propertindo.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sebelumnya, ketika Kesusteran CB bersaksi, mereka mengaku telah mengembalikan DP Rp 10 miliar yang diterima dari PT Adonara Propertindo ke notaris bernama Yurisca Lady. Namun ternyata uang Rp 10 miliar itu tidak kembali ke tangan Anja Runtuwene dkk, dan malah dipakai oleh Yurica untuk membeli barang mewah.

"Uang itu memang terpakai oleh saya, saya mohon maaf," ujar Yurisca saat bersaksi di Pengadilan Tipikor saat itu.

"Secara pribadi?" tanya jaksa KPK dan diamini Yurisca.

"Ada persetujuan dari pihak Bu Anja?" tanya jaksa KPK lagi.

"Tidak ada," tegas Yurisca.

Yurisca mengaku lupa kapan waktu pasti dia memakai uang itu. Namun, saat ini dia mengaku sudah mengembalikan beberapa ke rekening penampungan KPK. Dia mengembalikan uang itu setelah kasus ini masuk ke KPK. "Penyidik minta ke saya untuk dikembalikan ke rekening penampungan," kata Yurisca.

"Di BAP No 97, saudara dijelaskan penggunaan Rp 10 miliar, kalau kita hitung Rp 7,101 miliar dan ini untuk kepentingan pribadi saudara yang cukup mewah ini pembelian banyak sekali, bukan kebutuhan dasar ini kebutuhan mewah ini. Nah, ini semua saudara gunakan, akhirnya saudara kembalikan ke rekening penampungan KPK, berapa?" cecar jaksa KPK.

Yurisca pun mengaku lupa. Akhirnya, jaksa membacakan BAP terkait rincian uang pengembalian Yurisca, total yang sudah dikembalikan Yurisca Rp 2,4 miliar dan masih kurang sekitar Rp 7,6 miliar.

Dia pun berjanji mengembalikan sisa uang Rp 7,6 miliar itu. Dia mengaku akan beritikad baik.

"Iya pak saya beritikad baik. Saya akan bertanggung jawab," jawab Yurisca.

"Kepada siapa, ini perkara tipikor, Bu, Ibu berhadapan dengan pihak Bu Anja dan kalau itu terbukti asal usulnya dari kejahatan Tipikor kami berkepentingan untuk menyita juga. Nanti pengembalian dalam bentuk apa sisanya Rp 7,6 miliar?" cecar jaksa KPK.

"Nanti saya akan tetap bertahap, Pak, menyetorkan sejumlah uang, dan juga untuk iktikad baik saya juga ada sertifikat juga yang nantinya akan saya serahkan ke KPK," ucap Yurisca.

Jaksa lantas memperingatkan Yurisca agar mengembalikan uang hingga batas waktu penuntutan terdakwa. Seperti diketahui, Yoory Corneles dkk hari ini menjalani sidang tuntutan.

"Bu kami kejar-kejaran dengan waktu, ada tahapan penuntutan untuk kami nyatakan pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai ibu duduk di sana (kursi terdakwa), sekarang ibu jadi saksi, belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa Tipikor-nya, ini bukan ancaman tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum. Ada kewajiban saudara yang harus segera dipulihkan," kata jaksa.

Jaksa KPK juga mengungkapkan beberapa rincian pemakaian DP lahan Munjul senilai Rp 10 miliar oleh Yurisca. Diantaranya membeli Tas Channel dan Jam Rolex.

"Di BAP 97 ini benar ya, ada (pembayaran) kartu kredit, tas Channel, banyak sekali ratusan juta. Jam Rolex juga, Rp 400 juta, second lagi ya. (Dipakai) Rp 1 miliar untuk penggantian dana titipan PPH tanah milik Abud di Lebak bulus, seluas 3.000 meter persegi, punya orang juga pakai juga," ungkap jaksa.

Yurisca pun mengamini BAP itu. Yurisca mengatakan beberapa barang mewah itu sudah dia jual lagi untuk dikembalikan ke KPK.

"Sudah saya jual untuk saya kembalikan yang setor bertahap ke rekening penampungan," tutur Yurisca.

"Luar biasa saudara banyak memakai uang orang, ini saya enggak uraikan, tapi benar ya semua untuk mempersingkat waktu. Kami ingin wujud konkret pertanggungjawaban saudara, dan kami tunggu sampai batas penuntutan tentu setelah itu kami punya wewenang dari sisi hukum ya," pungkas jaksa KPK.

Simak juga 'Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus Rumah DP Rp 0':

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads