Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes

Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 13:54 WIB
Doctor vaccinating pregnant woman against Covid-19 in clinic
Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska)

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster Covid-19

Mengacu Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster), berikut tata cara penyuntikan vaksin booster.

  1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
  2. Penyuntikan setengah dosis (half dose) dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Daerah yang belum menerima ketentuan tersebut, dapat menggunakan ketentuan yang tersedia.
  3. Sebelum melakukan vaksinasi, wajib melakukan skrining

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads