MAKI Laporkan Pejabat Kaltim ke Kejagung Gegara Izin untuk Perusahaan Pailit

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 09:17 WIB
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Dinas ESDM Pemprov Kaltim) berinisial WH ke Kejaksaan Agung (Kejagung). WH dilaporkan terkait dugaan korupsi.

"Kemarin kami melaporkan WH ke Jampidsus Kejagung RI atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Boyamin menyebut WH diduga menyalahgunakan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 metric ton batu bara. Padahal, PT BEP telah diputus pailit sehingga semestinya tidak boleh diberikan RKAB.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara seharusnya WH merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) PT BEP karena telah dinyatakan pailit," beber Boyamin.

Boyamin mengatakan PT BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi, karena dugaan tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98% saham PT BEP bernama HB, yang diduga memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan dugaan penipuan senilai Rp 1 triliun dan pembobolan bank sebesar Rp 1,5 triliun.

"Setelah berhasil mendapatkan uang haram sebesar total Rp 2,5 triliun diduga HB sengaja mempailitkan PT BEP. Kini dia menjadi terpidana berstatus residivis dengan menjalani akumulasi hukuman delapan tahun penjara. HB diduga menjadi 'Raja Kecil' di sel tahanan Bareskrim Polri, yang seharusnya sudah dieksekusi di lembaga permasyarakatan," ujar Boyamin.

Lihat juga video 'MAKI Desak Emir Moeis Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork