MAKI Laporkan Pejabat Kaltim ke Kejagung Gegara Izin untuk Perusahaan Pailit

MAKI Laporkan Pejabat Kaltim ke Kejagung Gegara Izin untuk Perusahaan Pailit

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 09:17 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Dinas ESDM Pemprov Kaltim) berinisial WH ke Kejaksaan Agung (Kejagung). WH dilaporkan terkait dugaan korupsi.

"Kemarin kami melaporkan WH ke Jampidsus Kejagung RI atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Boyamin menyebut WH diduga menyalahgunakan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 metric ton batu bara. Padahal, PT BEP telah diputus pailit sehingga semestinya tidak boleh diberikan RKAB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara seharusnya WH merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) PT BEP karena telah dinyatakan pailit," beber Boyamin.

Boyamin mengatakan PT BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi, karena dugaan tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98% saham PT BEP bernama HB, yang diduga memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan dugaan penipuan senilai Rp 1 triliun dan pembobolan bank sebesar Rp 1,5 triliun.

ADVERTISEMENT

"Setelah berhasil mendapatkan uang haram sebesar total Rp 2,5 triliun diduga HB sengaja mempailitkan PT BEP. Kini dia menjadi terpidana berstatus residivis dengan menjalani akumulasi hukuman delapan tahun penjara. HB diduga menjadi 'Raja Kecil' di sel tahanan Bareskrim Polri, yang seharusnya sudah dieksekusi di lembaga permasyarakatan," ujar Boyamin.

Lihat juga video 'MAKI Desak Emir Moeis Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurutnya, PT BEP yang dinyatakan pailit tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dan kearifan. Dalam keadaan demikian, WH dinilai wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara.

"IUP OP PT BEP harus dicabut, dengan memakai ketentuan pasal 119 huruf c UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui prosedur berbelit (Renvoi Prosedur). Namun ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan" ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan WH diduga telah menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dalam hal menyetujui pemberian RKAB tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 MT. Menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987:

Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan kebijakan WH selaku Pejabat pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, yang dengan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya," kata Boyamin.

Menurutnya, pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan dugaan praktik kriminal.

"Penyidik pada Jampidus Kejagung harus mengusut adanya dugaan 'udang dibalik batu' sikap 'murah hati'-nya pihak pejabat Ditjen Minerba kepada PT BEP," tutur Boyamin.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads