Permasalahan sosial kemasyarakatan penuh dengan cerita. Sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung adat ketimuran, sebaiknya semua masalah itu diselesaikan dengan kekeluargaan. Bagaimana bila jalan keluar buntu?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Selamat pagi detik, sebelumnya perkenalkan saya Yoga dari Kalimantan Barat. Saya mau bertanya, tetangga sebelah rumah saya membuka warung kopi dan pelanggannya memarkirkan motor dan mobil di depan rumah kami. Kami telah meminta mereka untuk menyediakan tempat parkir sendiri berkali-kali tapi tidak digubris.
Kami sudah menutup akses ke halaman rumah tetapi pelanggannya masih memarkirkan di depan pagar sehingga kami kesulitan keluar. Saya memiliki ide untuk menarik bayaran kepada mereka.
Pertanyaan saya, apakah boleh kami meminta bayaran parkir kepada pelanggan warkop yang tetap memarkirkan kendaraannya di lahan kami?Kami sudah menutup akses ke halaman rumah tetapi pelanggannya masih memarkirkan di depan pagar sehingga kami kesulitan keluar. Saya memiliki ide untuk menarik bayaran kepada mereka.
Apakah hal ini tidak melanggar hukum?
Adakah solusi lainnya?
Demikian pertanyaan saya.
Mohon untuk ditanggapi.
Yoga
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dosen FH Universitas Esa Unggul, Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad SH MH. Berikut jawaban lengkapnya:
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.