Harapan Korban Binomo Bertumpu ke Polisi hingga Anggota Dewan

Harapan Korban Binomo Bertumpu ke Polisi hingga Anggota Dewan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 21:09 WIB
Binomo
Foto: Ilustrasi Binomo (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Korban investasi bodong aplikasi Binomo kembali buka suara usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Terkini, salah seorang korban Binomo menggantungkan harapan agar bisa bertemu anggota Dewan penghuni 'Senayan' untuk beraudiensi.

Soal audiensi dengan anggota Dewan di Senayan, wabilkhusus Komisi III DPR RI, diungkapkan oleh pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa. Korban berharap dukungan Komisi III DPR untuk mengawal kasusnya.

"Iya akan audiensi meminta dukungan Komisi III," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Finsensius merupakan pengacara korban Binomo bernama Maru Nazara. Menurut Finsensius, dalam audiensi dengan Komisi III yang akan digelar nanti, perwakilan korban Binomo lainnya juga akan hadir.

Audiensi dengan Komisi III DPR tak digelar pekan ini. Info terakhir yang diterima pihak korban, audiensi bakal digelar pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Info terbaru minggu depan korban Binomo akan diterima oleh Komisi III DPR RI. Saya barusan komunikasi dengan salah satu anggota DPR RI," ujar Finsensius.

"Korban itu bukan hanya Pak Maru. Rencana ada perwakilan korban dari beberapa daerah yang hadir," imbuhnya.

Dalam audiensi pekan depan, korban Binomo akan buka-bukaan soal kejanggalan dalam aplikasi Binomo. Selain itu, korban juga akan menyampaikan kasus dugaan penipuan yang dialami.

"Kami akan menyampaikan apa saja yang menjadi kejanggalan dalam aplikasi trading Binomo ini, termasuk dugaan penipuan," ucap Finsensius.

Tak hanya kepada anggota DPR korban Binomo menggantungkan harapannya. Mereka juga berharap ke pihak kepolisian. Gayung bersambut, pihak kepolisian menyatakan bakal memprioritaskan para korban.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebanyak 8 korban aplikasi Binomo diketahui telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim pun sudah menjadwalkan pemeriksaan mereka.

Pemeriksaan pihak pelapor dijadwalkan besok siang. Pelapor ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Saya barusan ditelepon dari Dittipideksus Bareskrim Polri, besok pelapor (korban) dipanggil jam 11.00 WIB bertemu dengan penyidik," kata pengacara Maru Nazara, Finsensius Mendrofa, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (9/2).

Maru Nazara disebut tak akan datang sendiri ke Bareskrim. Menurut Finsensius, tujuh korban Binomo lainnya juga akan hadir, namun bukan untuk diperiksa.

"Besok Pak Maru dulu, tapi tujuh orang lain besok akan hadir, apabila penyidik mau memeriksa mereka, maka kita sudah siap," ungkap Finsensius.

Adapun laporan 8 korban aplikasi Binomo teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar karena menggunakan aplikasi Binomo.

Pelaporan mereka terkait dengan perjudian online hingga berita bohong yang merugikan konsumen. Finsensius sempat menjelaskan pasal-pasal yang diduga dilanggar.

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," papar Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).

Halaman 2 dari 2
(zak/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads