Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berharap penanganan kasus yang menjerat kliennya mengedepankan pendekatan restorative justice. Susandi menyebut kliennya, Adam Deni, khilaf.
"Harapan kami, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri mengenai UU ITE, kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dan terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan," kata Susandi kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Susandi mengaku selalu berupaya agar kasus Adam Deni dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Susandi berharap penanganan kasus Adam Deni tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret Adam Deni kini berada di tahap penyidikan. Tahap selanjutnya ialah penuntutan.
"Dari awal, statement kami selaku kuasa hukum Adam Deni, kami selalu mengupayakan supaya masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian," ucap Susandi.
"Kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf. Kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin. Pengacara Adam Deni menyebut bakal mengupayakan jalur damai dengan pelapor berinisial SYD.
Namun, hingga kemarin, pihak pengacara Adam Deni mengaku belum bisa berkomunikasi dengan pelapor. Sebab, pihak kuasa hukum belum mendapatkan kontak pelapor.
"Rencana dalam waktu dekat, kami akan tanyakan kembali kepada pihak penyidik perihal identitas dan nomor kontak dari pihak pelapor, agar kami mudah untuk komunikasi dan bisa mengupayakan jalur perdamaian serta kekeluargaan," ucap Susandi saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/2).
Saksikan juga 'Penampilan Dokter Tirta Hadir di Sidang Jerinx':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Adam Deni Tersangka dan Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena diduga mengunggah dokumen tanpa hak.
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2).
Hari berikutnya setelah ditangkap, Adam Deni ditahan. Yang bersangkutan ditahan polisi di Rutan Bareskrim.
"Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Adam Deni juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Orang tua Adam Deni jadi jaminannya. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari polisi.
(zak/zak)