Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 08:41 WIB
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar
Aziz Yanuar (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta -

Pengacara terpidana kasus pencabulan di Jember Fahim Mawardi, Aziz Yanuar, menjelaskan tentang bebas bersyarat Fahim dari Lapas Kelas IIA Jember. Aziz mengatakan kliennya bebas bersyarat setelah mendapat remisi dari vonis di tingkat kasasi 2 tahun penjara.

Aziz mengatakan kleinnya itu dibebaskan setelah putusannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun. Diketahui, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis selama 8 Tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Pihak Fahim, kata Aziz, mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun ditolak. Pada 11 Oktober 2023, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih kami mencari keadilan atas kezaliman dan fitnah terhadap klien kami,maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung, yang alhamdulillah membuahkan hasil dengan putusan inkrah," kata Aziz dalam keterangannya yang diterima, Selasa (23/7/2024).

Aziz mengatakan kasasi perkara nomor 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan amar putusan tolak. Perbaikan pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

ADVERTISEMENT

"Jadi klien kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan peran klien kami secara langsung sebagai pelaku," katanya.

Aziz menyebut putusan PN Jember tidak menjelaskan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi. Dia pun mengungkapkan kesaksian saksi sidang.

"Karena dalam persidangan, seluruh saksi dan fakta hanya terbukti klien kami mengusap kepala santrinya. Itu pun masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan Klien kami dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini," katanya.

Aziz mengatakan tim kuasa hukum kemudian mengajukan remisi. Akhirnya Fahim pun bebas bersyarat pada 17 Juli 2024.

"Kemudian klien kami ajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin, tepatnya 17 Juli 2024 Masehi selepas salat Zuhur," katanya.

Kalapas Jember Buka Suara

Terkait bebas bersyarat Fahim Mawardi, Kalapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, juga telah buka suara. Dia mengatakan Fahim bebas bersyarat setelah putusannya dikurangi MA.

"Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," ujar Hasan, dilansir detikJatim.

Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, menurut Hasan, hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan, yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

"Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan," jelas Hasan.

Simak juga Video: Oknum Polisi di Belitung Cabuli Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads