Bali PPKM level berapa? Pertanyaan ini muncul usai pemerintah menaikkan status PPKM di sejumlah daerah. Naiknya status PPKM karena rendahnya tracing.
Bali merupakan salah satu daerah yang status PPKM-nya naik. Untuk menjawab Bali PPKM level berapa, detikcom sudah merangkumnya melalui ulasan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bali PPKM Level Berapa: Ini Status Terbarunya
Jawaban atas pertanyaan Bali PPKM level berapa tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, Bali masuk ke daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3. Dengan demikian, ada perubahan status PPKM dari sebelumnya.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga telah memberi penjelasan soal Bali PPKM level berapa. Dia mengungkapkan, naiknya status PPKM Bali bukan karena tingginya kasus, melainkan rendahnya tracing.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (7/2).
Kendati status PPKM Bali dinaikkan, namun Luhut menegaskan sejauh ini penyebaran virus COVID-19 khususnya varian Omicron dapat terkendali. Dia pun meminta masyarakat agar tidak panik berlebihan.
"Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah. Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu, tidak saling menyalahkan mestinya tidak banyak masalah yang kita hadapi," ucap Luhut.
Sejalan dengan Bali PPKM level berapa, pemerintah kembali menyesuaikan aturan. Simak aturan lengkapnya di halaman selanjutnya.
Bali PPKM Level Berapa, Simak Lagi Aturan Lengkapnya
Pertanyaan Bali PPKM level berapa sudah terjawab, yakni level 3. Sejalan dengan hal itu, simak pula aturan yang ditetapkan di daerah PPKM level 3.
Masih merujuk Inmendagri 09/2022, sejumlah aturan kembali disesuaikan karena melihat kondisi PPKM. Adapun daftar aturan yang dicanangkan pada daerah PPKM level 3 yakni:
- Dine in di warung makan, warteg, hingga pedagang kaki lima diizinkan asal menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya 60%. Waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta durasi waktu makan hanya 60 menit.
- Restoran/rumah makan atau kafe yang di dalam gedung atau area terbuka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitasnya pun dibatasi 60%, durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal diisi dua orang
- Restoran, rumah makan dan kafe yang baru buka malam hari, boleh beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat. Namun, restoran maupun kafe harus mendisiplinkan protokol kesehatan, kapasitas dine in hanya 25%, durasi makan 60 menit dan tiap meja hanya diisi dua orang
- Pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat, anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan pun ditutup
- Bioskop boleh beroperasi dengan mendeteksi kesehatan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi, kapasitas bioskop 50%, serta hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk ke area bioskop. Sementara itu, anak di bawah 12 tahun masih dibolehkan masuk ke bioskop asal didampingi orang tua
- Tempat makan di area bioskop boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal 50%. Waktu makannya pun dibatasi hanya 60 menit
- Selama PPKM level 3, tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
- Tempat gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perlu diingat, hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk ke area gym
- Kapasitas di transportasi umum kembali dibatasi, yakni 70% untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan taksi online. Sedangkan kapasitas pesawat 100% dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat