Kebijakan PPKM level 3 telah ditetapkan pemerintah untuk sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Kebijakan PPKM level 3 ini dilakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.
Aturan mengenai kebijakan PPKM level 3 di Jawa Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Inmendagri tersebut resmi berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM Level 3: Aturan untuk Anak Masuk Mal-Tempat Wisata
Pemerintah telah memberlakukan sejumlah pembatasan dalam kebijakan PPKM level 3 ini. Termasuk pembatasan terkait anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata. Berikut rincian aturannya seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal dengan ketentuan:
a. Didampingi orang tua
b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama - Tempat bermain anak-anak dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35% dan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk Bioskop dengan ketentuan:
a. Didampingi orang tua
b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama - Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk Hotel yang tidak menangani karantina dengan menunjukan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan ketentuan:
a. Didampingi orang tua
b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Kebijakan PPKM Level 3: Aturan PTM-Bioskop
Selain aturan terkait anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata, Inmendagri nomor 9 tahun 2022 juga berisi aturan lainnya mengenai kebijakan PPKM level 3. Berikut adalah rincian aturan-aturannya:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Protokol kesehatan yang ketat
b. Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat
c. Maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas
d. Waktu makan maksimal 60 menit - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
a. Protokol kesehatan yang ketat
b. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
c. Kapasitas pengunjung maksimal 60%
d. Satu meja maksimal 2 (dua) orang
e. Waktu makan maksimal 60 menit - Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. Protokol kesehatan yang ketat
b. Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
c. Kapasitas pengunjung maksimal 25%
d. Satu meja maksimal 2 orang
e. Waktu makan maksimal 60 menit - Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
a. Kapasitas pengunjung maksimal 50%
b. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
b. Kapasitas pengunjung maksimal 50%
c. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
d. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
Kebijakan PPKM level 3 juga berlaku untuk supermarket hingga resepsi pernikahan. Simak di halaman selanjutnya.
Kebijakan PPKM Level 3: Aturan Supermarket-Resepsi Pernikahan
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.