Kebijakan PPKM Level 3 untuk Anak-anak di Mal hingga Tempat Wisata

Kebijakan PPKM Level 3 untuk Anak-anak di Mal hingga Tempat Wisata

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 12:58 WIB
Pemkot Surakarta mengijinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal di Solo. Anak-anak juga bisa menikmati arena permainan anak di mal.
Kebijakan PPKM Level 3: Anak Boleh Masuk Mal-Tempat Wisata, Ini Syaratnya (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Jakarta -

Kebijakan PPKM level 3 telah ditetapkan pemerintah untuk sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Kebijakan PPKM level 3 ini dilakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.

Aturan mengenai kebijakan PPKM level 3 di Jawa Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Inmendagri tersebut resmi berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM Level 3: Aturan untuk Anak Masuk Mal-Tempat Wisata

Pemerintah telah memberlakukan sejumlah pembatasan dalam kebijakan PPKM level 3 ini. Termasuk pembatasan terkait anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata. Berikut rincian aturannya seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal dengan ketentuan:
    a. Didampingi orang tua
    b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  2. Tempat bermain anak-anak dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35% dan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk
  3. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk Bioskop dengan ketentuan:
    a. Didampingi orang tua
    b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  4. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk Hotel yang tidak menangani karantina dengan menunjukan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
  5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan ketentuan:
    a. Didampingi orang tua
    b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Kebijakan PPKM Level 3: Aturan PTM-Bioskop

Selain aturan terkait anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata, Inmendagri nomor 9 tahun 2022 juga berisi aturan lainnya mengenai kebijakan PPKM level 3. Berikut adalah rincian aturan-aturannya:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Protokol kesehatan yang ketat
    b. Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat
    c. Maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas
    d. Waktu makan maksimal 60 menit
  4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
    a. Protokol kesehatan yang ketat
    b. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
    c. Kapasitas pengunjung maksimal 60%
    d. Satu meja maksimal 2 (dua) orang
    e. Waktu makan maksimal 60 menit
  5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a. Protokol kesehatan yang ketat
    b. Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
    c. Kapasitas pengunjung maksimal 25%
    d. Satu meja maksimal 2 orang
    e. Waktu makan maksimal 60 menit
  6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
    a. Kapasitas pengunjung maksimal 50%
    b. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
    c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    b. Kapasitas pengunjung maksimal 50%
    c. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    d. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit

Kebijakan PPKM level 3 juga berlaku untuk supermarket hingga resepsi pernikahan. Simak di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan PPKM Level 3: Aturan Supermarket-Resepsi Pernikahan

  1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  4. Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
  5. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%.
  6. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  8. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads