Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Terkini, Cek Lagi Sebelum Bepergian

Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Terkini, Cek Lagi Sebelum Bepergian

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 12:28 WIB
Kereta
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Terkini, Cek Lagi Sebelum Bepergian (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Syarat perjalanan PPKM level 3 kembali dicari tahu masyarakat. Hal ini setelah pemerintah menerapkan 41 daerah di Jawa Bali dengan kategori PPKM level 3 mulai hari ini.

Syarat perjalanan PPKM masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani pada 2 November 2021 lalu.

Berikut rangkumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perjalanan PPKM Level 3 dengan Transportasi Udara

Merujuk pada SE Satgas tersebut, berikut aturannya:

ADVERTISEMENT
  1. Perjalanan dengan transportasi udara dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
    a. kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    b. kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Perjalanan dengan transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
    a. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
    b. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Inmendagri terbaru, maskapai penerbangan akan menerapkan kapasitas pesawat terbang 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Syarat Perjalanan PPKM Level 3 dengan Transportasi Laut-Kereta

Untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, hingga kereta api antarkota wajib menunjukkan:

  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat hingga kereta api dalam satu wilayah aglomerasi dikecualikan dari persyaratan tersebut.

Syarat Perjalanan PPKM Level 3: Pengecualian Kartu Vaksin

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Lihat juga video 'Simak! Ini Daftar Wilayah Level PPKM Jawa-Bali':

[Gambas:Video 20detik]



Kini syarat perjalanan PPKM level 3 telah diketahui. Ada 41 daerah di Jawa Bali yang masuk kategori PPKM level 3. Simak daftarnya di halaman selanjutnya.

Daerah PPKM Level 3 Jawa Bali

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,
  3. Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
  4. Jawa Tengah: Kota Tegal
  5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  6. Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
  7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads