PPKM level 3 dine in, bagaimana aturannya? Pemerintah menetapkan aturan PPKM level 3 di beberapa daerah, termasuk kebijakan soal dine in atau makan di tempat.
Mulai Senin (7/2/2022), pemerintah memutuskan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, hingga Bali masuk PPKM level 3. Status ini akan berlaku hingga sepekan ke depan lalu pemerintah akan melakukan evaluasi lagi.
Aturan-aturan PPKM level 3 termasuk PPKM level 3 dine in ada di dalam Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan PPKM level 3 dine in:
PPKM Level 3 Dine In di Warung Makan, Warteg dan Lapak Jajanan
- Buka sampai pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal pengunjung makan 60%
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib terapkan protokol kesehatan
PPKM Level 3 Dine In di Restoran dan Kafe di Mal dan Lokasi Tersendiri
- Buka hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 60%
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
PPKM Level 3 Dine In di Restoran dan Kafe yang Buka Mulai Malam
- Diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 25%
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Pengunjung dan pegawai wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan PPKM level 3 dine in di restoran, kafe, hingga warteg sudah dijelaskan. Pemerintah juga sudah mengatur aturan PPKM level 3 lainnya.
Simak aturan PPKM level 3 di mal dan bioskop di halaman selanjutnya.
Ketentuan Masuk Mal dan Bioskop Saat PPKM Level 3
Selain aturan PPKM level 3 dine in, Inmendagri tersebut juga mengatur ketentuan masuk mal dan bioskop.
Berikut aturan selengkapnya.
- Mal
-Buka sampai pukul 21.00 waktu setempat
-Kapasitas pengunjung maksimal 60%
-Aturan dine in (makan di tempat) mengikuti informasi sebelumnya
-Wajib gunakan PeduliLindungi untuk keperluan skrining dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk
-Anak usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
-Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35%, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk. - Bioskop
-Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining pada seluruh pengunjung dan pegawai
-Kapasitas maksimal 50%
-Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
-Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
-Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.