Polisi telah menyatakan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung 'bahasa Sunda' tidak dilanjutkan karena adanya hak imunitas. Namun, pelapor tetap kekeh memberikan keterangan hingga membawa sejumlah bukti.
Pelapor itu adalah Urip Hariyanto yang pagi ini mendatangi Polda Metro Jaya. Urip Hariyanto mengaku kedatangannya untuk diperiksa terkait laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal 'bahasa Sunda'.
"Benar (pemeriksaan). Kami baru saja masuk ke ruang Cyber," kata Urip kepada detikcom, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urip datang bersama tim pengacara, Selasa (8/2), sekitar pukul 09.30 WIB. Urip dan tim pengacara langsung menuju ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Bawa Sejumlah Bukti
Urip disebut membawa sejumlah bukti terkait kasus yang dilaporkannya.
"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," ucap kuasa hukum Urip, Susana Febriati, kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
![]() |
Susana mengatakan kliennya melaporkan Arteria terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Dia juga menyebut pihaknya melaporkan Arteria Dahlan soal dugaan pelanggaran diskriminasi ras dan etnis.
"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis," kata Susana.
Dia berharap Polda Metro Jaya dapat memproses laporan terkait kasus tersebut.
"Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini ingin mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum," ucapnya.
Polda Metro Jaya buka suara terkait bukti-bukti yang dibawa pelapor, simak di halaman berikut
Kata Polda Metro Terkait Bukti-bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan kedatangan Urip dkk untuk menyerahkan temuan baru terkait pelaporannya. Polisi dalam hal ini mengakomodasi Urip dkk karena kasusnya sendiri telah dinyatakan tidak terdapat unsur pidana.
"Jadi gini prinsipnya, kan Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan statement, yang seperti saya sampaikan bahwa itu (Arteria Dahlan) tidak bisa dipidana dan itu diarahkan ke MKD. Jadi dari pihak mereka, dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait--menurut mereka--ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja," ujar Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/2/2022).
Zulpan menjelaskan, pihak pelapor menginginkan diperiksa terkait pelaporannya itu. Zulpan juga menjelaskan alasan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Adapun pemanggilan itu kan kaitannya dengan jadwal, jadi kan mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin itu kan nggak jadi. Itu kan karena kesibukan penyidik, maka dijadwalkan lah hari ini untuk mengakomodir apa yang mereka sampaikan. Tetapi penyidik kan terkait penanganan hal ini kan sudah jelas," jelas Zulpan.
Meski begitu, menurut Zulpan, penyidik siap mengakomodasi keterangan pelapor. Dalam kesempatan itu pula, penyidik akan menyampaikan kepada Urip dkk terkait penanganan kasus Arteria Dahlan tersebut dinyatakan tidak dapat dipidana.
"Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tuturnya.
Zulpan kembali menegaskan kedatangan Urip dkk bukan dalam rangka pemanggilan kepolisian.
"Tetapi mereka kan ingin menyampaikan kami ada temuan baru itu yang akomodir, kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan. Jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini bukan gitu," tuturnya.
Kenapa Arteria tidak bisa dipidana? simak penjelasannya di halaman berikut.
Penjelasan Polisi soal Arteria Tak Bisa Dipidana
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terkait ucapan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda dalam rapat resmi di DPR.
Hasil gelar perkara menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana, sebab pernyataan tersebut disampaikan Arteria sebagai anggota DPR dalam forum rapat resmi di DPR.
"Kami menyimpulkan berdasar pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya, maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).
Arteria Punya Hak Imunitas
Selain itu, Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat disentuh hukum. Karena pendapatnya disampaikan dalam forum rapat resmi di DPR.
"Yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Zulpan.
Atas hal ini, polisi menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana. Polisi menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan Arteria Dahlan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).